SuarIndonesia – Penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat diuntungkangkan.
Nominal pajak justru berkurang drasti. Mengapa demikian ?.
Untuk mengimbangi kebijakan opsen pajak 66 persen, Pemprov Kalsel memberikan diskon PKB sebesar 25 persen.
Ditambah pengurangan tarif pajak dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen.
Sebelumnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bemrotor (NJKB), sekarang mulai 2025 menjadi 1,2.
Dua skema tersebut diyakini bisa mempertahankan pajak kendaraan tidak naik, malah bisa berkurang.
Pengurangan yang paling signifkan dirasakan penunggak pajak tahun 2025 ke bawah.
“Jika dibayar tahun sekarang tunggakan yang lalu terjadi pengurangan pokok pajak,” kata Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra.
Kondisi ini juga diakui salah satu wajib pajak. Di mana ia membeberkan hal tersebut pada postingan salah satu media sosial.
Akun bernama @yumyum.inc tersebut mengaku sempat hendak membayar pajak kendaraan miliknya pada bulan Desember 2024 lalu.
Ia mengaku pajak normal kendaraannya pertahun Rp 6.400.000.
“Pajak normal pertahun 6.400.00, karena waktu itu telat 3 hari bulan Desember jadi denda sekitar 8.300.000 an.
Saya tunda dulu bayar karena denda juga,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketika memasuki bulan Januari berubah pikiran mau membayar pajak lagi. Ia cukup kaget ketika bayar di buln Januri 2025 justru lebih murah. Nominalnya hanya Rp5.400.000. Berkurang berkisar Rp2.900.000 dari bulan Desember 2024.
“Saya cuma bayar Rp5.400.000 sudah termasuk denda 137 ribu. Malah lebih murah dari pajak tahun sebelumnya. Saya merasa sangat diuntungkan,” akunya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















