PENUNGGAK PAJAK Sangat Diuntungkan, Bayar Tahun 2025 Nominal Berkurang

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat diuntungkangkan.

Nominal pajak justru berkurang drasti. Mengapa demikian ?.

Untuk mengimbangi kebijakan opsen pajak 66 persen, Pemprov Kalsel memberikan diskon PKB sebesar 25 persen.

Ditambah pengurangan tarif pajak dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen.

Sebelumnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bemrotor (NJKB), sekarang mulai 2025 menjadi 1,2.

Dua skema tersebut diyakini bisa mempertahankan pajak kendaraan tidak naik, malah bisa berkurang.

Pengurangan yang paling signifkan dirasakan penunggak pajak tahun 2025 ke bawah.

“Jika dibayar tahun sekarang tunggakan yang lalu terjadi pengurangan pokok pajak,” kata Kepala Sub Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra.

Kondisi ini juga diakui salah satu wajib pajak. Di mana ia membeberkan hal tersebut pada postingan salah satu media sosial.

Akun bernama @yumyum.inc tersebut mengaku sempat hendak membayar pajak kendaraan miliknya pada bulan Desember 2024 lalu.

Baca Juga :   PROBLEM URBAN "di Tangah Kartak”

Ia mengaku pajak normal kendaraannya pertahun Rp 6.400.000.

“Pajak normal pertahun 6.400.00, karena waktu itu telat 3 hari bulan Desember jadi denda sekitar 8.300.000 an.

Saya tunda dulu bayar karena denda juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika memasuki bulan Januari berubah pikiran mau membayar pajak lagi. Ia cukup kaget ketika bayar di buln Januri 2025 justru lebih murah. Nominalnya hanya Rp5.400.000. Berkurang berkisar Rp2.900.000 dari bulan Desember 2024.
“Saya cuma bayar Rp5.400.000 sudah termasuk denda 137 ribu. Malah lebih murah dari pajak tahun sebelumnya. Saya merasa sangat diuntungkan,” akunya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca