SuarIndoneia – Arisan online nerujung petaka, 10 warga Banjarmasin rugi Rp 305,6 Juta. Janji keuntungan dalam waktu singkat berujung kerugian.
Polisi mengungkap dugaan praktik penipuan dan penggelapan yang menjerat sedikitnya 10 korban di Kota Banjarmasin.
Kasus tersebut diungkap Polresta Banjarmasin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin.
Dalam hal ini, petugas telah mengamankan seorang perempuan berinisial NJ yang diduga menjadi pengelola arisan tersebut.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, Kamis (17/9/2026), di Ruangan Mathilda Banjarmasin.
Kapolresta turut didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di kawasan Jalan Veteran KM 5, Gang H Arsyad, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada 19 Februari 2025.
Menurut keterangan pelapor, dirinya telah mengikuti arisan online yang ditawarkan NJ sejak 8 Agustus 2023.
Saat itu, tersangka diduga menawarkan skema arisan dengan iming-iming keuntungan kepada para pesertanya.
Untuk meyakinkan calon peserta, tersangka diduga membuat seolah-olah arisan tersebut diikuti banyak orang.
Masalah mulai muncul ketika peserta yang telah tiba gilirannya menerima uang justru tidak mendapatkan haknya.
Tersangka beralasan uang belum dapat dicairkan lantaran masih ada sejumlah peserta yang belum melakukan pembayaran.
Alasan tersebut kemudian memicu kecurigaan para korban. Sejumlah peserta lantas mencoba melakukan penelusuran dan berkomunikasi dengan anggota arisan lainnya. Dari pengecekan tersebut, mereka mendapati beberapa nama yang disebut belum membayar ternyata diduga merupakan peserta fiktif.
“Dari hasil pengecekan, diketahui sejumlah nama peserta yang disebut belum membayar tersebut diduga merupakan nama fiktif,” kata Riza
Para korban, lanjutnya, juga tidak diperbolehkan menagih langsung kepada nama-nama tersebut. Tersangka disebut meminta korban menyerahkan persoalan penagihan kepadanya dengan alasan menjadi tanggung jawab pengelola arisan.
Namun, persoalan tersebut justru berujung pada kerugian besar, sedikitnya 10 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 305,6 juta.
Di tambahkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa bahwa , penyidik menemukan dugaan adanya peserta fiktif dalam skema arisan yang dijalankan NJ.
Menurut Eru, nama-nama tersebut diduga sengaja dibuat atau diatur untuk menempati posisi tertentu dalam urutan penerimaan arisan.
“Anggota fiktif tersebut diduga sengaja dibuat atau diatur oleh tersangka agar mendapatkan giliran terlebih dahulu,” ungkap Eru.
Dengan pola tersebut, tersangka diduga dapat lebih dahulu memperoleh uang yang berasal dari peserta arisan sebenarnya.
Setelah uang diperoleh, arisan kemudian diduga ditinggalkan sehingga kewajiban kepada peserta lain tidak terpenuhi.
Tak hanya menjalankan arisan, NJ juga diduga menawarkan atau menjual slot arisan kepada korban dengan iming-iming keuntungan yang dapat diperoleh dalam waktu sekitar satu bulan.
Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, tersangka diduga tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Penyidik juga menemukan dugaan pola penjualan slot yang bermasalah. Berdasarkan keterangan NJ kepada penyidik, slot arisan yang sebelumnya telah dijual kepada seorang korban diduga kembali ditawarkan kepada korban lainnya.
“Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, slot arisan yang dijual kepada seorang korban diduga kembali dijual kepada korban lainnya,” jelas Eru.
Atas perkara tersebut, NJ dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan/atau penggelapan.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















