SuarIndonesia – Sebelumnya jika terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah (sekda) maka bisa diemban pejabat esselon II di internal pemerintah setempat.
Misalnya sekda provinsi boleh diisi pejabat dari provinsi, begitu pula dengan kabupaten kota.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, berdasarkan aturan baru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 terjadi perubahan pengisian kekosongan jabatan sekda.
Jabatan sekda yang kosong harus diisi pejabat eksternal.
“Jika sekda kabupaten kota kosong maka ysng menjadi penjabatnya dari provinsi, begitu juga jika sekda provinsi kosong maka penjabatnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya belum lama tadi.
Menurut Sulkan, jabatan sekda tidak boleh ada kekosongan, sebab berkaitan dengan pencairan anggaran.
“Penjabat sekda selain diberikan tugas menjalankan administrasi juga menyiapkan lelang jabatan sekda definitif,” katanya.
Mengisi kekosongan jabatan sekda HST, maka Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, menugaskan Faried Fakhmansyah, menjadi penjabat sekda yang secara definitif menjabat Staf Ahli. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















