SuarIndonesia — M. Ripani alias Ipan (42), dia ditamgkap anggota Polsekta Banjarmasin Barat, karena mengedaran Narkotika di Jalan Ir. PHM Noor Komplek Manunggal Emas Urai tepatnya di bedakan warna warni RT 32 RW 03 Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, saat ditanya Senin (4/3/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktunya dsn dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Barang bukti diamankan tiga paket jenis sabu-sabu berat 4,6 Gram, satu buah timbangan digital, satu buah serok sabu terbuat dari sedotan plastik.
Semua barang bukti diketahui milik tersangka warga Jalan Ir. PHM Noor Gang Satria RT 38 Banjarmasin Barat, dia diamankan pada Senin silam (26/2/2024). (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















