Penculik Siswi SMP Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat

- Penulis

Senin, 14 Januari 2019 - 22:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia -Apapun alasannya, tak ada ampun yang melakukan pelanggaran pidana berat seperti dilakoni oknum polisi, Briptu Andre Gunawan.

Nantinya usai menjalani persidangan umum atas tindak pidananya, akan dilanjutkan sidang kode etik kepolisian hingga persiapan pemecatan.

Alasan dan motif oknum polisi Andrew Gunawan yang menculik siswa SMP di Banjarbaru karena terlilit utang.

“Oknum itu saat kejadian berpangkat Briptu, ya kelilit utang, dan menghilangkan akal sehat,’’ kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i Senin (14/1).

“Tak ada toleransi bagi anggota polisi yang melanggar hukum, sanksinya dipecat,’’ tegasnya.

Usulan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH lewat sidang internal kepolisian dilakukan setelah ada putusan hukum tetap atau inkrah pidana kasus penculikannya,’’ tambah Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Irianto.

Untuk kasus pidana penculikan, sambung Irianto, oknum tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana pasal 83 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Dikatakan, berdasarkan catatan internal, Briptu Andre Gunawan juga melakukan pelanggaran internal, karena sebelum tidak masuk kerja tanpa alasan.

Baca Juga :   KORBAN MAFIA TANAH Bacakan Surat Terbuka untuk Kapolri

“Pastinya sejak 25 Desember 2018 oknum tersebut sudah tidak masuk ngantor tanpa alasan dan dicari,’’ ujar Irianto

“Pokoknya tak hanya dikenakan pasal penculikan dan penyekapan dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002,’’ ujarnya.

Dan dua pejabat itu memastikan tersangka Andre Gunawan juga dikenakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2003 dan PP 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman dipecat tidak hormat.

“Saya tak menyangka dia (Andre,red) melakukan tindakan nekad dengan menculik anak.

Sosoknya baik, rasanya tak mungkin,’’ tambah salah satu anggota yang mengaku satu angkatan dengan oknum itu. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:30

MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca