SuarIndonesia -Penahanan terdakwa Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, akan dipindah ke Lapas Kelas II A Banjarmasin, untuk mempermudah pemeriksaan dalam persidangan.
Persidangan perkara dugaan korupsi suap dengan terdakwa Mardani H Maming dipastikan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasinn, sesuai rencana bakal digelar pada Kamis (10/11/2022).
Pada Jumat (4/11/2022), terkait lokasi penahanan sementara terdakwa, menurut Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustanto SH MH melalui Juru Bicara, Aris Bawono Langgeng SH MH, memang bakal dipindahkan ke Banjarmasin.
“Kemungkinan (Lapas Kelas IIA Banjarmasin) untuk mempermudah pemeriksaan dalam persidangan,” tambahnya.
Namun lanjutnya soal waktu pemindahan lokasi penahanan sementara terdakwa dari Jakarta ke Banjarmasin, belum dapat memastikannya.
Sedangkan soal teknis persidangan, apakah terdakwa akan dihadirkan secara virtual dari tahanan atau hadir secara langsung di ruang sidang nantinya juga bakal mempertimbangkan sejumlah faktor, khususnya faktor keamanan.
“Itu nanti tergantung dari pihak Lapas juga atau jika ada permintaan dari penasihat hukumnya juga akan dipertimbangkan oleh Majelis,” ucapnya.
Mengacu pada data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa Mantan Bupati Tanbu dua periode itu masih ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur di DKI Jakarta.
Ia sudah ditahan oleh KPK pasca diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Jakarta sejak Kamis (28/7/2022).
Mardani harus berhadapan dengan meja hijau setelah diduga menerima suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanbu Tahun 2011 lalu ketika Ia masih menjabat sebagai Bupati.
Dalam berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan sejumlah Pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.
Pertama yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















