PENAHANAN Bandar Penipuan Arisan Online Dialihkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura

- Penulis

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Penahanan tersangka, yang bandar diduga penipu arisan online berinisial RA,  penahanannya dialihkan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan Kelas IIA Martapura.

Untuk perkaranya akan segera disidangkan. Ini setelah Penuntut Umum Kejari Banjarmasin melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Rabu (18/5/2022).

Jaksa Penuntut pada Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji mengatakan, saat ini tersangka RA masih dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin.

Namun, dengan kondisi tersangka RA yang tengah hamil, penahanan terhadapnya diupayakan akan dialihkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura.

“Informasinya hamil usia 3 bulan, karena hal itu dan faktor keamanan kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Martapura,” kata Radityo.

Dimana di Lapas khusus perempuan tersebut juga memiliki Klinik Pratama yang terintegrasi di area Lapas.

Meski tersangka tengah berbadan dua, namun hal ini dipastikan tidak mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.

Hingga saat ini pun kata Radityo tidak ada pengajuan penangguhan penahanan terkait kondisi tersebut.

“Ini hal yang biasa, bahkan di Lapas khusus perempuan ada yang dibantu melahirkan di sana, menyusui di sana.

Ada yang setelah lahir ikut dirawat di Lapas atau dititipkan ke keluarganya, itu nanti tergantung yang bersangkutan. Jadi ini hal yang biasa saja,” ujarnya.

Baca Juga :   SABU-EKSTASI Senilai Rp 3 MIliar Disita Jajaran Polresta Banjarmasin

Sedangkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan, terkait kondisi terdakwa yang tengah hamil saat proses persidangan akan diakomodir oleh lembaga pemasyarakatan.

Sedangkan Pengadilan Negeri Banjarmasin hanya menentukan terkait masa penahanan yang bersangkutan selama proses persidangan.

Yakni sesuai hukum acara pidana penahanan selama 30 hari dan jika habis bisa diperpanjang selama 60 hari oleh berdasar ketetapan Ketua Pengadilan.

“Untuk mekanisme persidangan tidak ada perbedaan sama sekali,” ujar Aris.

Diketahui pada berkas perkara pertama yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, tersangka RA dikenakan dakwaan bersifat alternatif yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut ditangani dalam beberapa berkas perkara baik oleh Polresta Banjarmasin maupun Polda Kalsel. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca