SuarIndonesia – Penahanan tersangka, yang bandar diduga penipu arisan online berinisial RA, penahanannya dialihkan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan Kelas IIA Martapura.
Untuk perkaranya akan segera disidangkan. Ini setelah Penuntut Umum Kejari Banjarmasin melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Rabu (18/5/2022).
Jaksa Penuntut pada Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji mengatakan, saat ini tersangka RA masih dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin.
Namun, dengan kondisi tersangka RA yang tengah hamil, penahanan terhadapnya diupayakan akan dialihkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura.
“Informasinya hamil usia 3 bulan, karena hal itu dan faktor keamanan kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Martapura,” kata Radityo.
Dimana di Lapas khusus perempuan tersebut juga memiliki Klinik Pratama yang terintegrasi di area Lapas.
Meski tersangka tengah berbadan dua, namun hal ini dipastikan tidak mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.
Hingga saat ini pun kata Radityo tidak ada pengajuan penangguhan penahanan terkait kondisi tersebut.
“Ini hal yang biasa, bahkan di Lapas khusus perempuan ada yang dibantu melahirkan di sana, menyusui di sana.
Ada yang setelah lahir ikut dirawat di Lapas atau dititipkan ke keluarganya, itu nanti tergantung yang bersangkutan. Jadi ini hal yang biasa saja,” ujarnya.
Sedangkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan, terkait kondisi terdakwa yang tengah hamil saat proses persidangan akan diakomodir oleh lembaga pemasyarakatan.
Sedangkan Pengadilan Negeri Banjarmasin hanya menentukan terkait masa penahanan yang bersangkutan selama proses persidangan.
Yakni sesuai hukum acara pidana penahanan selama 30 hari dan jika habis bisa diperpanjang selama 60 hari oleh berdasar ketetapan Ketua Pengadilan.
“Untuk mekanisme persidangan tidak ada perbedaan sama sekali,” ujar Aris.
Diketahui pada berkas perkara pertama yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, tersangka RA dikenakan dakwaan bersifat alternatif yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut ditangani dalam beberapa berkas perkara baik oleh Polresta Banjarmasin maupun Polda Kalsel. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















