SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali mengeluarkan imbauan terkait perayaan hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah pada 10 Juli 2022 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yosvah Love mengatakan, ada dua jenis himbauan yang mereka keluarkan dalam pelaksanaan kurban tahun ini.
Pertama, mereka mendorong masyarakat agar pengurangan penggunaan kantong plastik dalam pembagian daging qurban dalam proses pendistribusian daging kurban.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Seribu Sungai ini
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, di kota Banjarmasin sudah ada imbauan dari Wali Kota untuk melarang penggunaan sampah plastik pada saat pembagian daging Kurban,” ucapnya ketika ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022) sore.
Ia menambahkan, pihaknya juga berencana menggelar launching tempat daging Kurban dengan menggunakan bakul purun pada tanggal 9 mendatang.
Nantinya, pria dengan sapaan Alive itu melanjutkan pada 11 masjid yang akan diberi bakul purun sebagai penanda untuk tidak menggunakan kantong plastik.
“Kami berharap panitia tetap menggunakan kearifan lokal berupa daun, jika tidak ada bakul purun. Jadi daging kurban dibungkus dengan daun. Kemudian masyarakat yang mengambil, disarankan menyiapkan tempat sendiri,” tambahnya.
Selain menganjurkan pengurangan penggunaan kantong plastik, Alive juga mengemukakan pentingnya pengelolaan limbah dalam kegiatan penyembelihan hewan kurban agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Pihaknya saat ini tengah mengupayakan kerjasama dengan Perusahaan Daerah Limbah Domestik (PALD) untuk mengangkut limbah jeroan tersebut.
“Kepada panitia, kami berharap jeroan hasil kurban jangan sampai membasuh atau membuang ke sungai. Nanti biar ditaruh di satu tempat, biar diangkut. Sistemnya seperti jemput bola, kami akan datangi tempat penyembelihan Kurban,” tandasnya.
Disinggung mengenai sistem pengawasan nantinya, Alive mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Pol PP dan Pihak-pihak terkait.
Namun lantaran hal ini tidak termasuk dalam perda, dirinya tidak menjelaskan adanya sanksi berupa denda dan lain-lain jika ada yang kedapatan tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Sejauh ini memang ada kedapatan panitia kurban yang tidak mengindahkan himbauan ini. Tapi seiring waktu, kami terus berusaha, salah satunya dengan mengeluarkan edaran tertulis untuk dibacakan di mesjid. Tidak ada sanksi, hanya teguran bahwa itu tidak etis,” urainya.
“Alhamdulillah sejak adanya himbauan untuk tidak menggunakan kantong plastik di perayaan Idul Adha selama beberapa tahun ini, sampah plastik sisa Kurban menurun 40 persen di kota Banjarmasin,” pungkasnya. (SU)
256 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini