Suarindonesia – Pemko Banjarmasin bersama PT Pelindo III melakukan MoU kesepakatan pembangunan pengembangan Kota Banjarmasin di wilayah Pelabuhan milik Pelindo III, Senin (15/7) di kediaman CEO PT Pelindo lll Regional Kalimantan, Jalan RE Martadina tepatnya samping Balai Kota Banjarmasin.
Kegiatan MoU ini dilakukan Walikota H Ibnu Sina dan Wakil Walikota H H Hermansyah juga CEO PT Pelindo III Regional Kalimantan Boy Robbiyanto didampingi pejabat di lingkungan Pelindo dan Asisten II Ir H Doyo Pujadi, Kadis Perkim Ir HA Fanani Syaifuddin, Kadis DLH Drs H Mukhyar, Kabag Tata Pemerintahan Pemko Banjarmasin Drs H Doly Sahbana.
Enam poin yang ditandatangani dalam kesepakatan antara PT Pelindo dan Pemko Banjarmasin ini, meliputi rencana kerjasama dengan Pelabuhan Martapura Lama yang akan dipinjampakaikan Pemko karena rencana pembangunan waterfront city, kemudian Pelindo juga akan pinjam pakai tanah milik Pemko yang Basirih untuk dikembangkan petikemas.
Selanjutnya Pelindo juga dalam MoU menawarkan kerjasama dalam pengembangan Pelabuhan Lama milik Pelindo yang dituangkan dalam MoU bisa dipinjampakai Pemko Banjarmasin.

Karena rencana Pemko yang akan membangun waterfront city ini perlu didukung supaya Kota Banjarmasin sungai tertata cantik dan menarik dan tak kalah dengan Bangkok di Thailand.
“Lahan Martapura Lama seluas 4,2 hektare itu bisa saja dipinjam pakai oleh Pemko. Namun kami juga meminta kerjasama pembebasan lahan dekat pelabuhan seluas kurang lebih 2,7 hektare itu dipergunakan untuk kepentingan pelabuhan,’’ ujar CEO Pelindo lll Banjarmasin, Boy Robbiyanto kepada awak media.
Khusus penarikan retribusi Jembatan Timbang, Pembangunan Ruang Parkir Kendaraan, Pembangunan Depo Petikemas, Penertiban Retribusi Pelabuhan Basirih yang selama ini cenderung kurang dikelola dengan baik.
Boy Robbiyanto juga, menambahkan, misalnya pada jembatan timbang bertujuan agar angkutan yang keluar masuk bila terjadi kelebihan kapasitas di pelabuhan itu hendaknya harus membayar retribusi.
Karena itulah perlu dibuatkan peraturan daerah. Misalnya muatan yang lebih akan dikenakan retribusi sesuai dengan jumlah kelebihannya.

“Kalau itu bisa dijalankan Perda, kan bisa menambah pemasukan daerah lagi. Dan ini diharapkan Pemko Banjarmasin membuatkan peraturan bersama DPRD tentunya,” ucap Boy kepada awak media.
Kemudian pembangunan Ruang Parkir Kendaraan, perparkiran di pelabuhan itu juga perlu tarik retribusi secara resmi. Pasalnya itu merupakan bisnis yang menguntungkan. Selama ini parkiran marak berjalannya retribusi elegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Khusus kerjasama pembangunan depo petikemas, ujar Boy, kepemilikan dan lahan peti kemas di Banjarmasin saat ini sudah overload tingkat kepadatannya, sehingga perlu ekspansi.
Karena itulah, Pemko diharapkan bisa mencari lahan petikemas, yang bisa dijadikan untuk pemasukan Pemko Banjarmasin.
“Bila overload petikemas ini dibiarkan begitu saja, Kondisi itu membuat pelayaran berpikir dan pemasukan sulit berkembang,” katanya.
Selanjutnya lagi retribusi Pelabuhan Basirih, menurutnya selama ini belum ada pemungutan.
Yang terakhir terkait lahan Martapura Lama yang berlokasi tidak jauh dari Balai Kota Banjarmasin. Lahan seluas 4 hektare itu dilirik Pemko untuk penataan kota, bisa saja dibuat siring atau infrastruktur lainnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















