PEMERINTAH Sita 3.798,9 Hektare Lahan Perkebunan Sawit

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 22:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pemasangan plang tanda penyitaan lahan perkebunan sawit milik PT Agro Bukit yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kotim, Jumat (7/3/2025) lalu. (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi-Istimewa)

Pemasangan plang tanda penyitaan lahan perkebunan sawit milik PT Agro Bukit yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kotim, Jumat (7/3/2025) lalu. (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi-Istimewa)

SuarIndonesia — Pemerintah Indonesia menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.798,9 hektare di Kalimantan Tengah yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Betul, ada pemasangan plang penguasaan negara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim Budi Kurniawan di Sampit, Senin (10/3/2025).

Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang penguasaan negara yang dilakukan Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah komando Jenderal TNI Bintang 2 Mayjen TNI Yusman Madayun.

Lahan yang disita berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26 Kabupaten Kotawaringin Timur, arah Sampit-Pangkalan Bun. Lahan ini milik PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope.

Kegiatan ini turut disaksikan sejumlah pejabat daerah setempat, antara lain Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Benny Oktavianus.

Plang tersebut bertuliskan, Lahan Perkebunan Sawit Seluas 3.798,9 hektare Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, C.Q.S Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang Memperjualbelikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Pemasangan plang tanda sitaan negara ini menandakan jika penertiban di kawasan hutan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim ini mulai dilakukan.

Menurut informasi yang ia terima, Tim Satgas terdiri dari unsur TNI, Polri dan Kejaksaan ini sejak awal pekan kemarin sudah melakukan pemetaan di wilayah Kotim setelah sebelumnya hal serupa dilakukan di Kabupaten Seruyan.

“Dalam kegiatan ini kami hanya mengawal pelaksanaan di lapangan. Sebab, agenda itu langsung pokja dari Satgas yang dari pemerintah pusat,” ujar Budi.

Selain PT Agro Bukit, pasalnya ada beberapa perusahaan besar swasta (PBS) lainnya yang akan mengalami hal serupa. Namun, untuk target selanjutnya Kejari Kotim hanya mengikuti arahan dari Tim Satgas Garuda PKH.

Di sisi lain, Asisten I Setda Kotim Rihel yang mewakili pemerintah daerah hadir dalam kegiatan penyitaan areal perkebunan itu enggan memberikan komentar dan menyerahkan kepada pihak yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya.

“Silakan tanya ke Kepala Kejari Kotim terkait agenda tersebut,” kata Rihel, dilansir dari AntaraKalteng.

Pada 2014, PT Agro Bukit pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Balanga.

Baca Juga :   WARGA KOBAR Keluhkan Sulitnya dapat BBM

Salah satu pelanggaran PT Agro Bukit yang dilaporkan ke KPK adalah dengan menggarap Hutan Produksi (HP) seluas 5.448,98 hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009 lalu. PT Agro Bukit resmi memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 29 April 2005, berdasarkan Surat Bupati Kotim No.525.26/222.IV/EKBANG/2005, yakni dengan areal seluas 13.930 hektare.

Sementara sesuai peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalteng menyatakan, bahwa seluruh areal yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) masuk kawasan HP.

Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, areal PT Agro Bukit meliputi 7.726,96 hektare Kawasan Hutan untuk Kepentingan Perkebunan (KPP), 1.024,24 hektare masuk dalam Kawasan Pemukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL), dan seluas 5.448,98 hektare masuk dalam kawasan HP.

Dalam temuan BPK itu mencantumkan bahwa PT Agro Bukit tidak pernah mengajukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPHK) ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut), terhitung sejak 2005 hingga 2009.

BPK juga menemukan bahwa PT Agro Bukit sudah melakukan penanaman sawit di areal seluas 13.500 hektare, padahal areal tersebut belum dilengkapi dengan IPKH.

Dengan memegang surat keputusan Bupati Kotim No.522.21/247/EKBANG, Tanggal 12 Juni 2013, di areal itu telah diterbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

PT Agro Bukit memiliki IPK di dua buah arealnya. Pada areal seluas 2.000 hektare, dengan potensi kayu 79.960 meter kubik, dengan nominal Rp21.439.670.600. Sedangkan di areal kedua, seluas 1.087 hektare, potensi kayunya sebesar 54.222,48 meter kubik dengan nominal Rp13.102.039.600.

Ditambah dana Perkembangan Penerimaan Propinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.041.217.784 dan Dana Reboisasi (DR) sebesar U$D 150,663.61. Artinya kerugian negara yang ditanggung, mencapai Rp37 miliar lebih. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki
HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya
TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca