PEMERINTAH Sita 3.798,9 Hektare Lahan Perkebunan Sawit

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 22:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pemasangan plang tanda penyitaan lahan perkebunan sawit milik PT Agro Bukit yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kotim, Jumat (7/3/2025) lalu. (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi-Istimewa)

Pemasangan plang tanda penyitaan lahan perkebunan sawit milik PT Agro Bukit yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kotim, Jumat (7/3/2025) lalu. (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi-Istimewa)

SuarIndonesia — Pemerintah Indonesia menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.798,9 hektare di Kalimantan Tengah yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Betul, ada pemasangan plang penguasaan negara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim Budi Kurniawan di Sampit, Senin (10/3/2025).

Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang penguasaan negara yang dilakukan Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah komando Jenderal TNI Bintang 2 Mayjen TNI Yusman Madayun.

Lahan yang disita berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26 Kabupaten Kotawaringin Timur, arah Sampit-Pangkalan Bun. Lahan ini milik PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope.

Kegiatan ini turut disaksikan sejumlah pejabat daerah setempat, antara lain Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Benny Oktavianus.

Plang tersebut bertuliskan, Lahan Perkebunan Sawit Seluas 3.798,9 hektare Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, C.Q.S Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang Memperjualbelikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Pemasangan plang tanda sitaan negara ini menandakan jika penertiban di kawasan hutan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim ini mulai dilakukan.

Menurut informasi yang ia terima, Tim Satgas terdiri dari unsur TNI, Polri dan Kejaksaan ini sejak awal pekan kemarin sudah melakukan pemetaan di wilayah Kotim setelah sebelumnya hal serupa dilakukan di Kabupaten Seruyan.

“Dalam kegiatan ini kami hanya mengawal pelaksanaan di lapangan. Sebab, agenda itu langsung pokja dari Satgas yang dari pemerintah pusat,” ujar Budi.

Selain PT Agro Bukit, pasalnya ada beberapa perusahaan besar swasta (PBS) lainnya yang akan mengalami hal serupa. Namun, untuk target selanjutnya Kejari Kotim hanya mengikuti arahan dari Tim Satgas Garuda PKH.

Di sisi lain, Asisten I Setda Kotim Rihel yang mewakili pemerintah daerah hadir dalam kegiatan penyitaan areal perkebunan itu enggan memberikan komentar dan menyerahkan kepada pihak yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya.

“Silakan tanya ke Kepala Kejari Kotim terkait agenda tersebut,” kata Rihel, dilansir dari AntaraKalteng.

Pada 2014, PT Agro Bukit pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Balanga.

Baca Juga :   WARGA KOBAR Keluhkan Sulitnya dapat BBM

Salah satu pelanggaran PT Agro Bukit yang dilaporkan ke KPK adalah dengan menggarap Hutan Produksi (HP) seluas 5.448,98 hektare dijadikan perkebunan kelapa sawit, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009 lalu. PT Agro Bukit resmi memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 29 April 2005, berdasarkan Surat Bupati Kotim No.525.26/222.IV/EKBANG/2005, yakni dengan areal seluas 13.930 hektare.

Sementara sesuai peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Provinsi Kalteng menyatakan, bahwa seluruh areal yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) masuk kawasan HP.

Berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng, areal PT Agro Bukit meliputi 7.726,96 hektare Kawasan Hutan untuk Kepentingan Perkebunan (KPP), 1.024,24 hektare masuk dalam Kawasan Pemukiman dan Pengembangan Lainnya (KPPL), dan seluas 5.448,98 hektare masuk dalam kawasan HP.

Dalam temuan BPK itu mencantumkan bahwa PT Agro Bukit tidak pernah mengajukan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPHK) ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut), terhitung sejak 2005 hingga 2009.

BPK juga menemukan bahwa PT Agro Bukit sudah melakukan penanaman sawit di areal seluas 13.500 hektare, padahal areal tersebut belum dilengkapi dengan IPKH.

Dengan memegang surat keputusan Bupati Kotim No.522.21/247/EKBANG, Tanggal 12 Juni 2013, di areal itu telah diterbitkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

PT Agro Bukit memiliki IPK di dua buah arealnya. Pada areal seluas 2.000 hektare, dengan potensi kayu 79.960 meter kubik, dengan nominal Rp21.439.670.600. Sedangkan di areal kedua, seluas 1.087 hektare, potensi kayunya sebesar 54.222,48 meter kubik dengan nominal Rp13.102.039.600.

Ditambah dana Perkembangan Penerimaan Propinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1.041.217.784 dan Dana Reboisasi (DR) sebesar U$D 150,663.61. Artinya kerugian negara yang ditanggung, mencapai Rp37 miliar lebih. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027
PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026
243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla
DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca