DUA Pengedar Narkoba Ditangkap

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Jessica Helena W)

Foto Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Jessica Helena W)

SuarIndonesia — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Singkawang Kalimantan Barat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Singkawang.

“Pelaku berinisial S (35) dan Jum (34) yang merupakan warga Singkawang,” kata KBO Sat Resnarkoba Iptu Priyono saat dihubungi di Singkawang, Rabu (5/3/2025).

Priyono menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa siang ditempat berbeda-beda.

Pelaku S ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Gang Ikhlas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 5,60 gram.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan. Saat digerebek, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan di belakang rumahnya,” ujarnya.

Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu di genggaman tangan kanan tersangka serta satu paket lainnya di dalam dompet hitam miliknya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merk OPPO warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Sementara untuk tersangka JUM (34), warga Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, diringkus di sebuah rumah kos di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang dompetnya ke saluran air.

Namun, kata dia, upaya tersebut gagal karena petugas berhasil menemukan dompet berisi dua paket sabu seberat 1,51 gram beserta satu sendok pipet. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.

Baca Juga :   POLISI Amankan Sejumlah Remaja, Dugaan Hendak Tawuran

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, tersangka akan menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ia juga pengguna narkotika. Selain itu, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menggelar perkara guna menetapkan status hukum tersangka. Barang bukti yang telah disita juga akan dikirim ke Balai POM Pontianak untuk diuji keasliannya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutur Priyono dilansir dari AntaraNews.

Dengan tertangkapnya tersangka ini, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Singkawang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Rabu, 8 April 2026 - 19:58

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:54

RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Berita Terbaru

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI. (Antara)

Nasional

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:41

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca