SuarIndonesia.com– Hainani yang berhasil membobol bank ‘plat merah” (milik BUMN) diU nit Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Syungai Selatan (HSS) dituntur selama lima tahun penjara.
Disamping itu terdakwa yang mengakibatkan bank plat merah tersebut menderita kerugian Rp 323.818.016.00., diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair selama enam bulan.
Selain itu terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar uang kerugoian negara tersebut.
Bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertamabah selama tiga tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, membacakan tuntut tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Koruopsi Banjarmasin, Selasa (2/5/2023), di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Gede Yuliartha.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, seperti pada dakwaan primairnya.
Seperti diketahui terdakwa Hainani, dapat mencairkan kredit dengan menggunakan KTP orang lain sebanyakt 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp323.818.016.00.
Menurut JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan,
terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank plat merah tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian.
Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















