PELAKU Persetubuhan Anak Kandung Ditangkap

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 21:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku persetubuhan anak kandung di Bengkayang, Kalbar, Jumat (11/4/2025). (Foto: ANTARA/Ho-Humas)

Pelaku persetubuhan anak kandung di Bengkayang, Kalbar, Jumat (11/4/2025). (Foto: ANTARA/Ho-Humas)

SuarIndonesia — Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.

“Pelaku merupakan ayah kandung sendiri, dan korban berusia 17 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Jumat (11/4/2025).

Menurut dia, aksi bejat tersebut sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024 dan dilakukan dua kali dalam 1 minggu.

“Terakhir kali, pelaku kembali melampiaskan nafsunya pada Senin, (24/2/25) sekira pukul 00.30 WIB, saat korban YM (17) sedang tertidur bersama adik kandungnya,” ujarnya.

Saat itu, pelaku masuk ke kamar diam-diam, sementara ibu mereka tidur di kamar lain. Korban yang terbangun dari tidur hanya bisa diam. Bukan karena rela, tetapi karena ketakutan dan trauma akibat perlakuan serupa yang sudah sering terjadi.

“Korban tidak melawan karena sudah terlalu sering mengalami hal tersebut dan merasa takut kepada ayahnya,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semuanya kepada ibunya. Sang ibu yang terpukul langsung melapor ke Polres Bengkayang, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bengkayang.

Dari laporan tersebut, pada Kamis, (9/4/2025) sore tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkayang dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :   BUNUH JUWITA Diduga Pelaku Telah Persiapkan dan Melakukan dengan Tenang

Sementara itu, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Anak-anak seharusnya menjadi tanggung jawab dan dilindungi, bukan justru menjadi korban dari orang terdekat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak,” tutur Teguh Nugroho dilansir dari AntaraNewsKalbar.

Kapolres juga menekankan bahwa Polres Bengkayang akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, tanpa pandang bulu.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Bila Anda melihat, mendengar, atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib. Identitas pelapor akan kami jaga dengan ketat,” katanya menambahkan.

Sebagai bentuk pencegahan, Polres Bengkayang juga akan terus menggencarkan edukasi hukum dan sosialisasi perlindungan anak di tingkat desa dan sekolah-sekolah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca