PELAKU Persetubuhan Anak Kandung Ditangkap

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 21:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku persetubuhan anak kandung di Bengkayang, Kalbar, Jumat (11/4/2025). (Foto: ANTARA/Ho-Humas)

Pelaku persetubuhan anak kandung di Bengkayang, Kalbar, Jumat (11/4/2025). (Foto: ANTARA/Ho-Humas)

SuarIndonesia — Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.

“Pelaku merupakan ayah kandung sendiri, dan korban berusia 17 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Jumat (11/4/2025).

Menurut dia, aksi bejat tersebut sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024 dan dilakukan dua kali dalam 1 minggu.

“Terakhir kali, pelaku kembali melampiaskan nafsunya pada Senin, (24/2/25) sekira pukul 00.30 WIB, saat korban YM (17) sedang tertidur bersama adik kandungnya,” ujarnya.

Saat itu, pelaku masuk ke kamar diam-diam, sementara ibu mereka tidur di kamar lain. Korban yang terbangun dari tidur hanya bisa diam. Bukan karena rela, tetapi karena ketakutan dan trauma akibat perlakuan serupa yang sudah sering terjadi.

“Korban tidak melawan karena sudah terlalu sering mengalami hal tersebut dan merasa takut kepada ayahnya,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semuanya kepada ibunya. Sang ibu yang terpukul langsung melapor ke Polres Bengkayang, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bengkayang.

Dari laporan tersebut, pada Kamis, (9/4/2025) sore tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkayang dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :   BUNUH JUWITA Diduga Pelaku Telah Persiapkan dan Melakukan dengan Tenang

Sementara itu, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Anak-anak seharusnya menjadi tanggung jawab dan dilindungi, bukan justru menjadi korban dari orang terdekat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak,” tutur Teguh Nugroho dilansir dari AntaraNewsKalbar.

Kapolres juga menekankan bahwa Polres Bengkayang akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, tanpa pandang bulu.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Bila Anda melihat, mendengar, atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib. Identitas pelapor akan kami jaga dengan ketat,” katanya menambahkan.

Sebagai bentuk pencegahan, Polres Bengkayang juga akan terus menggencarkan edukasi hukum dan sosialisasi perlindungan anak di tingkat desa dan sekolah-sekolah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca