PELAKU Persetubuhan Anak Kandung Ditangkap

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 21:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku persetubuhan anak kandung di Bengkayang, Kalbar, Jumat (11/4/2025). (Foto: ANTARA/Ho-Humas)

Pelaku persetubuhan anak kandung di Bengkayang, Kalbar, Jumat (11/4/2025). (Foto: ANTARA/Ho-Humas)

SuarIndonesia — Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.

“Pelaku merupakan ayah kandung sendiri, dan korban berusia 17 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Jumat (11/4/2025).

Menurut dia, aksi bejat tersebut sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024 dan dilakukan dua kali dalam 1 minggu.

“Terakhir kali, pelaku kembali melampiaskan nafsunya pada Senin, (24/2/25) sekira pukul 00.30 WIB, saat korban YM (17) sedang tertidur bersama adik kandungnya,” ujarnya.

Saat itu, pelaku masuk ke kamar diam-diam, sementara ibu mereka tidur di kamar lain. Korban yang terbangun dari tidur hanya bisa diam. Bukan karena rela, tetapi karena ketakutan dan trauma akibat perlakuan serupa yang sudah sering terjadi.

“Korban tidak melawan karena sudah terlalu sering mengalami hal tersebut dan merasa takut kepada ayahnya,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semuanya kepada ibunya. Sang ibu yang terpukul langsung melapor ke Polres Bengkayang, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bengkayang.

Dari laporan tersebut, pada Kamis, (9/4/2025) sore tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkayang dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :   BUNUH JUWITA Diduga Pelaku Telah Persiapkan dan Melakukan dengan Tenang

Sementara itu, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Anak-anak seharusnya menjadi tanggung jawab dan dilindungi, bukan justru menjadi korban dari orang terdekat. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak,” tutur Teguh Nugroho dilansir dari AntaraNewsKalbar.

Kapolres juga menekankan bahwa Polres Bengkayang akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, tanpa pandang bulu.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Bila Anda melihat, mendengar, atau mencurigai adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib. Identitas pelapor akan kami jaga dengan ketat,” katanya menambahkan.

Sebagai bentuk pencegahan, Polres Bengkayang juga akan terus menggencarkan edukasi hukum dan sosialisasi perlindungan anak di tingkat desa dan sekolah-sekolah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:52

140 RIBU BUTIR Benih Kelapa Dalam Disalurkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32

PELAJAR TEWAS Terjatuh dari Menara Masjid

Berita Terbaru

Headline

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:10

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca