PELAKU Penambang Ilegal Ditangkap

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release tersangka penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Bengkayang, Rabu (19/2/2025). (Foto: ANTARA/Narwati)

Press release tersangka penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Bengkayang, Rabu (19/2/2025). (Foto: ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Polda Kalbar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap satu pelaku atau tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Bengkayang, berinisial IW.

“Penangkapan tersangka IW (warga Sambas) ini karena telah mengakibatkan lima orang korban meninggal dunia. Hal ini kami lakukan sebagai wujud Polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di Wilayah Hukum Polres Bengkayang yang telah merusak keberlangsungan alam,” kata Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho dalam rilisnya yang diterima di Bengkayang, Rabu (19/2/2025).

Kapolres menjelaskan, pelaku atau tersangka dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut dengan menggunakan rangkaian mesin Diesel 30 PK yang dirakit dengan peralatan penambangan lainnya berupa paralon/pipa, selang spiral, selang tembak, mesin POM, kain/karpet.

Dimana pelaku lanjutnya, dalam melakukan kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang (yang biasa disebut Dompeng). Selain itu, dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut tersangka tidak memperhatikan keselamatan pekerja sehingga menyebabkan adanya korban meninggal dunia karena tertimbun tanah longsor di lubang dompeng.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/2), di wilayah kerja Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang, yang titik kerja berada di perbatasan Bengkayang dan kabupaten Sambas,” ujarnya.

Pelaku ditangkap karena dinilai lalai serta tidak memperhatikan keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukannya.

Atas kejadian tersebut lanjutnya, dilakukan pencarian terhadap tersangka, kemudian pada hari Senin (17/2). sekitar pukul 22.00 WIB tersangka berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Bengkayang di Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Bengkayang guna penanganan lebih lanjut.

“Tersangka juga sudah melakukan kegiatan penambangan sejak dua bulan lebih hingga terjadinya korban tanah longsor. Saat ini tersangka menjalankan proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkayang,” ujarnya.

Baca Juga :   BALAI DALKARHUT-JICA Perkuat Strategi Pencegahan Karhutla

Kemudian, tersangka dikenakan pasal 359 KUHPidana dan/atau Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara denda paling banyak Rp100 miliar.

“Tersangka dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain mati dan/atau setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutur Teguh dilansir dari AntaraNews.

Korban longsor PETI ini ada delapan orang, lima meninggal dunia yang mana dua orang karyawan, tiga orang lainnya pendulang serta tiga orang selamat masih dalam perawatan medis.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu ken/jerigen berisi solar, satu potong selang tembak, dua potong selang spiral, satu buah jari-jari, tiga helai kain dan satu ken warna merah lainnya yang membantu aktivitas pertambangan tersebut.

Kedepannya, Polres Bengkayang akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini termasuk bagi pemilik maupun penampung hasil pertambangan tersebut.

“Kami harapkan dengan adanya pengungkapan ini dapat menjaga kondusifitas, serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten bengkayang. Kami mengimbau kepada seluruh unsur untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam yang akan kita tinggalkan kepada anak dan cucu kita,”ujarnya.

Kapolres juga menegaskan, tidak akan mentolerir aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan keberlangsungan hidup. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
WALHI Kalbar Desak Penindakan Perusahaan Sebabkan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:55

KARHUTLA KALTENG: Sumber Api Satu Korporasi Diselidiki

Rabu, 9 September 2026 - 22:47

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 September 2026 - 22:35

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 14:51

PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun

Rabu, 9 September 2026 - 14:44

RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus

Rabu, 9 September 2026 - 00:24

KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca