PELAKU Pembunuhan Sesama Santri Dijatuhi 7,6 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 20:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan kasus pembunuhan santri di PN Barabai, Jumat (19/9/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada MN (15) dan akan menjalani hukuman di LPKA Kelas 1 Martapura. Sidang turut dihadiri JPU serta penasihat hukum. (SI/Antara)

Sidang putusan kasus pembunuhan santri di PN Barabai, Jumat (19/9/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada MN (15) dan akan menjalani hukuman di LPKA Kelas 1 Martapura. Sidang turut dihadiri JPU serta penasihat hukum. (SI/Antara)

SuarIndonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara MN (15) terdakwa pembunuhan terhadap sesama santri MF (21) di salah satu pondok pesantren.

“Menyatakan anak MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Arum Kusuma Dewi didampingi dua hakim anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani saat membacakan putusan di ruang sidang anak PN Barabai, HST, Jumat (19/9/2025).

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada MN yang akan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kabupaten Banjar.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, pelaku tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara Rp5 ribu.

Sidang dihadiri penasihat hukum pelaku Bambang Supriadi dan Syamsuri beserta keluarga, sementara JPU Kejari HST diwakili Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan.

Baca Juga :   SIMPAN SABU 30, Junian Really Dituntut 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU usai sidang.

Penasihat hukum pelaku, Bambang juga menyatakan hal serupa dengan alasan akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga.

“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang, dilansir dari AntaraNews.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula saat warga HST digegerkan dengan peristiwa seorang santri tewas ditusuk rekannya saat tertidur pada Rabu (20/8) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati sering dirundung korban hingga nekat merencanakan pembunuhan dengan senjata tajam berupa parang sepanjang 27 sentimeter dengan lebar empat sentimeter. (*/ut)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 14:56

ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 7 April 2026 - 14:38

ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca