SuarIndonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara MN (15) terdakwa pembunuhan terhadap sesama santri MF (21) di salah satu pondok pesantren.
“Menyatakan anak MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Arum Kusuma Dewi didampingi dua hakim anggota Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani saat membacakan putusan di ruang sidang anak PN Barabai, HST, Jumat (19/9/2025).
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada MN yang akan dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kabupaten Banjar.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, pelaku tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara Rp5 ribu.
Sidang dihadiri penasihat hukum pelaku Bambang Supriadi dan Syamsuri beserta keluarga, sementara JPU Kejari HST diwakili Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan.
Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU usai sidang.
Penasihat hukum pelaku, Bambang juga menyatakan hal serupa dengan alasan akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan keluarga.
“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang, dilansir dari AntaraNews.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.
Diketahui, kasus ini bermula saat warga HST digegerkan dengan peristiwa seorang santri tewas ditusuk rekannya saat tertidur pada Rabu (20/8) sekitar pukul 03.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati sering dirundung korban hingga nekat merencanakan pembunuhan dengan senjata tajam berupa parang sepanjang 27 sentimeter dengan lebar empat sentimeter. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















