SuarIndonesia – Tak berkutik tersangka pencuri sepeda motor bernama Wahni (43), ketika ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, di rumahnya, pada Selasa (19/3/2024).
Tersangka diketahui warga Jalan Alalak Tengah RT 01 RW 01 Banjarmasin Utara, dia diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda BEAT Nomor Polisi (Nopol) DA 6586 PR, milik korban bernama M Rais (40), warga Jalan Alalak Tengah RT 01 RW 01 Banjarmasin Utara
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol M Noor Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Aries Wibawa saat dikonfirmasi Jum’at (22/3/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP
Dimana aksinya pada Selasa (19/3/2024) dinihari, di Jalan Alalak Tengah RT. 01 RW. 01 tepatnya di halaman rumah warga H. Rasyid Banjarmasin Utara.
Korban bermaksud untuk menggunakan sepeda motor miliknya yang sebelumnya di parkir di halaman rumah pamannya.
Ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















