SuarIndonesia – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan studi komparasi ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) guna memperkuat fungsi pengawasan perencanaan dan penganggaran pembangunan tahun anggaran 2026.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (13/1/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Achmad Maulana, menyatakan kunjungan ini fokus pada sinkronisasi kewenangan pembangunan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.
Masalah utama yang dihadapi Kalsel adalah banyaknya usulan masyarakat yang terbentur aturan kewenangan provinsi.
“Di Jawa Timur, persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme bantuan keuangan. Pemerintah provinsi memberikan dukungan anggaran kepada kabupaten/kota atau desa tanpa harus melaksanakan proyek secara langsung. Ini menjadi referensi penting bagi kami agar tetap bekerja sesuai regulasi namun tetap menjawab kebutuhan warga,” ujar Maulana.
Selain mekanisme bantuan keuangan, studi ini juga menyoroti sinergisitas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan program perangkat daerah agar lebih terarah dan mudah diawasi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menjelaskan bahwa pihaknya mengedepankan efisiensi anggaran, di mana sekitar 70 persen dari total Rp 259 miliar dialokasikan untuk sektor infrastruktur seperti bina marga. Ia juga memaparkan regulasi teknis terkait proyek mangkrak.
“Jika pembangunan tidak selesai di tahun berjalan, pembayaran dilakukan pada tahun berikutnya sesuai aturan Peraturan Gubernur. Hal ini memastikan setiap proyek tetap dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Khusnul.
Melalui studi banding ini, Komisi III DPRD Kalsel berkomitmen mengadopsi sistem pengawasan yang lebih efektif guna memastikan pembangunan infrastruktur 2026 berjalan tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















