PEGAWAI Pemko Dilarang Mudik, Patuhi Kebijakan Pusat

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2020 - 22:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah pusat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik tahun ini.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 Tahun 2020.

Surat edaran tertanggal 30 Maret itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sudah mengetahui terkait surat edaran tersebut. Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tentu akan mematahi kebijakan pusat terkait pelarangan mudik ini.

“Prinsipnya kami mengikuti arahan pusat dan ruang yang diberikan kepada Pemko,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/03/2020).

Kebijakan ini tentunya harus diikuti ASN maupun PNS di lingkup Pemko dalam menunaikan sebagai kejadian sebagai abdi negara. “Hak dan kewajiban ASN harus ditunaikan pada saatnya,” lanjutnya.

Menurut Ibnu kebijakan yang dikeluarkan sebagai upaya untuk memutus penularan Covid-19 ini tentu harus didukung. DI sisi lain tentu juga ada dampak positif yang didapat dari kebijakan ini.

Baca Juga :   BUKA LELANG Jabatan Dua Kadis di Pemko Banjarmasin

“Kapan lagi tidak pulang kampung saat lebaran? Kita bisa lebih meningkatkan silaturahmi dengan tetangga sekitar,” ujarnya.

Sebab selama ini lanjut Ibnu, mungkin saja para pegawai terlalu sibuk dengan pekerja mereka sehari-hari, dan tak mungkin abai terhadap tetangga sekitar.

“Bisa lebih memperhatikan dan membantu warga sekitar kita yang mungkin saja selama ini terabaikan karena kesibukan pekerjaan,” tutupnya.

Selain itu, dalam surat edaran yang berisi empat poin itu juga disebutkan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk memastikan bahwa para ASN maupun pun PNS di lingkungannya untuk tak melakukan bepergian keluar daerah ataupun mudik.

Kemudian surat edaran itu juga menyebut bahwa para ASN maupun PNS agar mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tak melakukan mudik, serta memberikan informasi dan edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara
RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko
WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:45

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 April 2026 - 23:40

BPG MERATUS Gandeng BRL Jerman Manfaatkan Lahan Bekas Tambang

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:18

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhamad Muslim (kanan). (Foto: MC Kominfo Kalsel)

Kalsel

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca