SuarIndonesia – Pasangan suami sitri (pasutri) ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini di kawasan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Masjid Agung Miftahul Ikhsan, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa (6/5/2025).
“Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Fitriani di kediamannya di Jalan Sukamara Landasan Ulin,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasib AKP Syuaib Abdullah, Kamis (15/5/2025).
Kedua tersangka diketahui pasangan suami isteri, Riyan Permana alias Riyan (36) dan Fitriani alias Ifit (29) di ciduk berdasarkan informasi informasi.


Dimana, petugas terlebih dahulu mengamankan Riyan warga Jalan Melayu Banjarmasin.
Dari tangan tersangka, disita satu paket sabu seberat 4,80 gram, dibungkus dalam bekas permen serta sejumlah barang bukti lain seperti HP, dan sepeda motor.
Hasil interogasi, mengungkap bahwa sabu tersebut dimiliki oleh istrinya, Fitriani alias Ifit.
Dalam penggeledahan di rumah Fitriani, polisi menemukan satu unit HP dan diamankan sebagai barang bukti.
Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















