SuarIndonesia – Pasca Kasus dialami perempuan muda SKL (27), yang melapor ke Polres Banjar atas peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan hingga kejadian lainnya, pada Sabtu tanggal 26 September 2020.
Dan ini setelah sekian lama pelaporan, sang suami Nfl, mengklarifikasi atas pengakuan SKL dan pemberitaan.
Nfl mengaku SKL mendramatisir fakta, apalagi dengan menyebut adanya penyekapan dan pemukulan.
Terhadap laporan itu sendiri, Nfl sebutkan telah diundang diklarifikasi saat di SPKT sampai ke penyidik PPA Polres setempat pada tanggal 30 September 2020 (sebagai suami SKL dan pemilik rumah).
Kemudian Ibl pada 1 Oktober 2020 (sebagai saksi) dan Zk pada 5 Oktober 2020 (sebagai terlapor).
Kemudian lagi surat undangan klarifikasi kepada Nfl, Ibl dan Zk pada 14 Oktober 2020. Dan surat undangan klarifikasi kepada Hzh pada 19 Oktober 2020 (sebagai saksi).
“Dalam klarifikasi kami sampaikan sesuai fakta tidak ada pengeroyokan, tidak ada pemukulan, tidak ada penyekapan dan ini adalah fitnah,” ucap Nfl dalam keterangan tertulisnya disampaikan ke redaksi.
Dalam keterangan tertulis juga banyak diceritakan latar belakangnya selama Nfl dan SKL masih rukun.
Hingga telah lama berpisah (namun belum carai) dan hal-hal lainnya di luar hubungan mereka ketika itu.
Disebut pula kalau pengacaranya dinilai Nfl belum menguasai materi permasalahan sudah publikasikan sehingga menjadi opini buruk terhadap dirinya.
Termasuk cerita SKL, ia nilai berlebihan. Lainnya disebutkan, SKL pada saat itu membawa 4 orang laki-laki, yang 3 orang diantaranya membawa peralatan yaitu obeng, tukul serta gergaji.
Kedatangan itu setelah hampir 8 bulan tidak ke rumah Nfl, dan kedatangannya pun diterima dengan harapan ada surat tertulis, serta ‘pengamanan’ bila tidak ada kesepahaman lagi akan berproses ke Kantor Pengadilan Agama.
Nfl mengaku sudah banyak permodalan untuk SKL dan agar bisa merenungi perbuatan serta perkataannya di media sosial yaitu instagram.
Dan Zk sebagai sepupu Nfl, diminta untuk menengahi serta sebagai saksi berdasarkan keadaan Nfl terhadap perlakuan SKL selama ini dan bicarakan soal tata kerama di rumah Nfl hingga hubungan Nfl dan ZKL selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, SKL (27) yang berada di Dit Reskrium Polda Kalsel, Kamis (1/10/2020) lalu didampingi pengacara, H Hamdani Alkaf SH MH dari Kantor advokat dan konsultan Hukum Pang Daning Aby Law firm and Partners ini, mengaku dianiaya, dibanting dan sempat ancaman lainnya.
Tak hanya SKL, ibu dari seorang anak yang masih berumur 3,5 tahun ini, yang rupanya dari pengakuan senasib dialami kakak iparnya berinisial Ad, yang disebut sempat disekap, diborgol tangannya.
Perlakuan kasar juga dialami orang seruhan korban yang akan membawakan bed set tersebut.
Namun, karena ini masih dalam proses atas laporan pertama di Polres Banjar, maka sementara waktu, ditunda laporan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Itu dari laporan ke polisi Nomor STTLP/94 / IX/2020 / Kalsel / Res Banjar, Sabtu tanggal 26 September 2020, pukul 18.00 WITA serta kronologis disampaikan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















