SuarIndonesia -Operasi Antik (Anti Narkotika) Intan 2025 dilakukan Polda Kalsel, sita sita 40,4 Kilogram (Kg) sabu dan 13.066 butir ekstasi, Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, menyatakan, ini langkah nyata selamatkan generasi muda
Operasi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba) selama 14 hari operasi sejak 17 sampai 30 Juni 2025.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata menyelamatkan masa depan generasi kita,” kata Supian HK, yang turut pada pemusnahan di Mapolda Kalasel di Banjarbaru, Senin (30/6/2025).
Termasuk dimusnahkan serbuk ekstasi, 126,04 gram ganja serta ratusan butir psikotropika dan carnophen.
Di hadapan media dan tokoh masyarakat, pihak Kepolisian berkomitmen akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di banua.
“Terima kasih kepada Polda Kalsel dan seluruh jajarana yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan psikotropika yang terus mengancam generasi muda,” ucap H Supian.
Supian HK juga menyerahkan penghargaan atas keberanian aparat yang telah bekerja tanpa lelah.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya.
Ini bukan pekerjaan mudah, dan kami di lembaga legislatif sangat mengapresiasi dedikasi mereka,” ujar Supian HK.
Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan mendorong partisipasi aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Sementara diakui Kapolda, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, dari segi jumlah barang bukti yang disita menjadi yang terbesar sepanjang Operasi Antik pernah digelar Polda Kalsel
Sisi lain, seluruh TO (Target Operasi) sebanyak 66 kasus berhasil diungkap beserta 119 kasus lainnya non-TO.
“Total ada 212 tersangka diringkus terdiri dari 197 pria dan 15 perempuan. Saya mengapresiasi kinerja seluruh tim termasuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres.
Apalagi dari Operasi Antik kali ini turut diungkap dua pengedar kelas kakap yang terafiliasi jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama,” ucapnya.
Kapolda sebut, tersangka MF (29) ditangkap di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada 21 Juni 2025 dengan barang bukti 15 paket sabu berat 15.992 gram.
Sepaket sabu berat 802 gram, tiga paket ekstasi 11.796 butir berat 5.074 gram serta satu paket serpihan ekstasi berat 67,26 gram.
Kemudian tersangka TF (27) asal Lampung ditangkap pada 20 Juni 2025 di Hotel Delima Banjarmasin dengan barang bukti 22 paket sabu-berat 23.368 gram.
“Dua kasus menonjol ini dikendalikan operator Fredy Pratama yang bertugas lintas provinsi mulai Jakarta, Surabaya hingga Pontianak dengan tujuan pemasaran Banjarmasin dan wilayah Sulawesi,” tutup Kapolda. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















