OMBUDSMAN Kalsel : Stop Pungutan di Dunia Pendidikan

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 23:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut harus berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, tranparansi, dan akuntabilitas publik.

Pihak pemangku sekolah seringkali berupaya menggalang dana pendidikan untuk mengakomodir kebutuhan operasional sekolah, termasuk menyediakan sarana prasarana sekolah yang memadai dan mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

Atas tujuan dimaksud, ada penafsiran bahwa para peserta didik ikut berkewajiban menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

“Dalam penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah mengambil peranan untuk penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya.

Namun berdasarkan laporan-laporan berulang yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman Kalsel, penggalangan dana pendidikan yang dilaksanakan oleh Komite Sekolah di bawah satuan pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel dan Komite Madrasah di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, bersifat mengikat dengan jangka waktu yang ditentukan”, ujar Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Kajian Tematik Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga dihadiri oleh perwakilan sekolah dan madrasah di Kalsel.

“Mengikat dengan konsekuensi salah satunya penahanan pada ijazah bagi siswa yang tidak melunasi sumbangan.

Dilunasi misalnya saat kenaikan jenjang kelas atau saat kelulusan, sebagai prasyarat pengambilan ijazah.

Artinya dalam pelaksanaan penggalangan dana melalui sumbangan pendidikan tersebut, terkategori sebagai pungutan yakni penarikan uang oleh komite dan sekolah kepada peserta didik, orang tua/wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan,” bebernya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Hal dimaksud juga tidak sesuai dengan definisi sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela dan tidak mengikat sebagaimana Pasal 1 angka 4 Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Mencermati permasalahan tersebut, Ombudsman Kalsel telah melaksanakan serangkaian kegiatan kajian, mulai tahap deteksi, analisis hingga menghasilkan beberapa saran terkait pencegahan permintaan sumbangan yang terkategori pungutan.

Baca Juga :   PROGRAM Tukar Sampah jadi Sembako, Ini Diminta Berkelanjutan

Pertama, Ombudsman Kalsel menyarankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel sebagai pembina institusi pendidikan (SMA/SMK).

Untuk melakukan penegasan mengenai batasan permintaan partisipasi pendanaan pendidikan dari masyarakat dalam bentuk sumbangan, agar tidak terindikasi pada pungutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel perlu mengupayakan peningkatan dana bantuan operasional sekolah daerah yang berasal dari APDB kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.

Kedua, Ombudsman Kalsel menyarankan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kalsel sebagai pembina institusi pendidikan agar kepada seluruh satuan pendidikan/madrasah di bawahnya (khususnya Madrasah Aliyah) diminta segera menyerahkan seluruh ijazah siswa yang masih tertahan/ada di sekolah kepada orang tua/siswa bersangkutan.

Terutama atas alasan ketidakmampuan dalam membayar tunggakan sumbangan komite, serta menginventarisir jumlah ijazah yang belum diambil oleh peserta didik madrasah dan melaporkannya ke Kanwil Kementerian Agama Kalsel.

Selain itu, Kanwil Kementerian Agama Kalsel perlu mengupayakan penyediaan alokasi bantuan operasional sekolah/madrasah kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.

Atas saran-saran kajian yang disampaikan Ombudsman Kalsel, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel maupun Kanwil Kementerian Agama Kalsel selaku penerima saran menyampaikan komitmen kuat untuk melaksanakan sepenuhnya dan sudah menindaklanjuti saran-saran tersebut.

Diharapkan kedepannya penyelenggaraan layanan pendidikan tidak lagi terganggu dengan adanya praktik-praktik sumbangan terindikasi pungutan di sekolah atau madrasah.(*/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin
DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru
KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel
ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan
KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah
TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:26

RUDY RESNAWAN tak Kuasa Tahan Tangis, Kenang Sosok Rudy Ariffin

Minggu, 6 September 2026 - 17:18

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 September 2026 - 15:08

KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 14:53

ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan

Minggu, 6 September 2026 - 14:43

KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 22:12

RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut

Berita Terbaru

Kalsel

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 Sep 2026 - 17:18

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca