OMBUDSMAN Kalsel Buka Posko Pengaduan SPMB dan PPDBM 2025/2026

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko pengaduan pelaksanaan SPMB dan PPDBM.(Foto/Dok Ombudsman)

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko pengaduan pelaksanaan SPMB dan PPDBM.(Foto/Dok Ombudsman)

SuarIndonesia – Sehubungan dengan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko pengaduan pelaksanaan SPMB dan PPDBM.

Calon peserta didik dan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan aduan maupun laporan terkait dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB dan PPDBM tersebut dipersilakan mengakses berbagai kanal layanan Ombudsman Kalsel, tanpa dipungut biaya atau gratis.

Ombudsman Kalsel telah menyediakan kanal-kanal layanan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat, antara lain datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jl. S. Parman Nomor 57, Banjarmasin, melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0811 165 3737, atau melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id.

Seluruh aduan/laporan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Menurut Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, pembukaan posko pengaduan dimaksudkan sebagai salah satu bentuk pengawasan penyelenggaraan SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026 sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.

Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan saran perbaikan, tindakan korektif, dan/atau rekomendasi Ombudsman terkait PPDB tahun 2024 lalu, serta memastikan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dan/atau ketentuan lainnya terkait SPMB dan PPDBM yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen atau Kemenag oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan.

Dalam hal ini, SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, sementara PPDBM berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025.

Selain posko pengaduan, Ombudsman Kalsel menjalankan fungsi pengawasan SPMB dan PPDBM dengan melakukan pemantauan langsung ke beberapa satuan pendidikan di wilayah Kalimantan Selatan. Ini mencakup Sekolah Negeri (SD, SMP, SMA/SMK) dan Madrasah (MIN, MTsN, MAN).

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

OMBUDSMAN Kalsel Buka Posko Pengaduan SPMB dan PPDBM 2025/2026

Hal-hal yang menjadi atensi pemantauan, seperti sosialisasi, proses seleksi pada seluruh jalur (Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi), pengelolaan pengaduan dan layanan bantuan (help desk), dukungan teknologi, serta pembiayaan.

Satu hal yang juga menjadi perhatian Ombudsman Kalsel adalah upaya nyata untuk meminimalkan favoritisme sekolah.

Dari hasil pemantauan, Ombudsman Kalsel melihat adanya sekolah-sekolah yang masih dianggap favorit oleh masyarakat, sehingga peminatnya sangat banyak. Sementara di sisi lain, ada sekolah yang malah kekurangan pendaftar atau calon peserta didik. Hal ini kemudian berpengaruh terhadap kecepatan proses verifikasi dan validasi data/dokumen serta prospek pemenuhan kuota di masing-masing jalur yang tidak optimal.

Diharapkan dengan berbagai langkah pengawasan dari Ombudsman Kalsel, penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam konteks pelaksanaan SPMB dan PPDBM tahun ini, akan semakin baik, berkeadilan, tanpa intervensi, dan terhindar dari maladministrasi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi SPMB dan PPDBM.

Silakan hubungi Ombudsman Kalsel apabila mengalami atau mengetahui adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

Sekali lagi, tidak ada biaya dan identitas Pelapor bisa dirahasiakan,” pungkas Hadi Rahman.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PATROLI, Warga Banjarmasin Timur Diimbau Waspada Karhutla
RESMIKAN 22 Jembatan Merah Putih Presisi Tersebar di Wilayah Kalsel
DISITA POLISI Lima Cartridge Vape Diduga Berisi Etomidate, Buru Pemosok di Banjarmasin
DIGELAR Sederhana Puncak Peringatan Hari Jadi ke 76 Kalsel
DIKELUARKAN Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban
DIRESMIKAN, Masjid Syekh Muhamad Arsyad Al Banjari dalam Puncak HUT ke-76 Kalsel
DIGANDENG Pemprov Kalsel “The Brezze Waterpark” Sukseskan Program KIA

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:27

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:22

DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:46

PAMAN BIRIN : “Kita Harus Tetap Optimistis. Hilangkan Dendam dan Kedepankan Kebersamaan”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:49

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:47

DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:39

PERTALITE dan Biodiesel Masih Aman!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34

KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Berita Terbaru

Kalteng

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:36

Beberapa pengendara motor mengenakan masker ketika melintasi jalan yang diliputi asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok Antara/Jessica Wuysang)

Kesehatan

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:31

Lahan kering di Kobar akibat el nino. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agu 2026 - 22:47

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca