OMBUDSMAN Kalsel Buka Posko Pengaduan SPMB dan PPDBM 2025/2026

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko pengaduan pelaksanaan SPMB dan PPDBM.(Foto/Dok Ombudsman)

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko pengaduan pelaksanaan SPMB dan PPDBM.(Foto/Dok Ombudsman)

SuarIndonesia – Sehubungan dengan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko pengaduan pelaksanaan SPMB dan PPDBM.

Calon peserta didik dan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan aduan maupun laporan terkait dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB dan PPDBM tersebut dipersilakan mengakses berbagai kanal layanan Ombudsman Kalsel, tanpa dipungut biaya atau gratis.

Ombudsman Kalsel telah menyediakan kanal-kanal layanan untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat, antara lain datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jl. S. Parman Nomor 57, Banjarmasin, melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0811 165 3737, atau melalui surat elektronik dengan alamat pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id.

Seluruh aduan/laporan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).

Menurut Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, pembukaan posko pengaduan dimaksudkan sebagai salah satu bentuk pengawasan penyelenggaraan SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026 sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.

Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan saran perbaikan, tindakan korektif, dan/atau rekomendasi Ombudsman terkait PPDB tahun 2024 lalu, serta memastikan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dan/atau ketentuan lainnya terkait SPMB dan PPDBM yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen atau Kemenag oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan.

Dalam hal ini, SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, sementara PPDBM berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025.

Selain posko pengaduan, Ombudsman Kalsel menjalankan fungsi pengawasan SPMB dan PPDBM dengan melakukan pemantauan langsung ke beberapa satuan pendidikan di wilayah Kalimantan Selatan. Ini mencakup Sekolah Negeri (SD, SMP, SMA/SMK) dan Madrasah (MIN, MTsN, MAN).

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

OMBUDSMAN Kalsel Buka Posko Pengaduan SPMB dan PPDBM 2025/2026

Hal-hal yang menjadi atensi pemantauan, seperti sosialisasi, proses seleksi pada seluruh jalur (Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi), pengelolaan pengaduan dan layanan bantuan (help desk), dukungan teknologi, serta pembiayaan.

Satu hal yang juga menjadi perhatian Ombudsman Kalsel adalah upaya nyata untuk meminimalkan favoritisme sekolah.

Dari hasil pemantauan, Ombudsman Kalsel melihat adanya sekolah-sekolah yang masih dianggap favorit oleh masyarakat, sehingga peminatnya sangat banyak. Sementara di sisi lain, ada sekolah yang malah kekurangan pendaftar atau calon peserta didik. Hal ini kemudian berpengaruh terhadap kecepatan proses verifikasi dan validasi data/dokumen serta prospek pemenuhan kuota di masing-masing jalur yang tidak optimal.

Diharapkan dengan berbagai langkah pengawasan dari Ombudsman Kalsel, penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam konteks pelaksanaan SPMB dan PPDBM tahun ini, akan semakin baik, berkeadilan, tanpa intervensi, dan terhindar dari maladministrasi. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi SPMB dan PPDBM.

Silakan hubungi Ombudsman Kalsel apabila mengalami atau mengetahui adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

Sekali lagi, tidak ada biaya dan identitas Pelapor bisa dirahasiakan,” pungkas Hadi Rahman.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin
CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri
LPTQ Balangan Evaluasi Program, Perkuat Pembinaan Al-Qur’an di Masyarakat
TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin
SEORANG SISWI SMA di Banjarmasin Meninggal Kecelakaan di Depan Tugu KB
UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca