SuarIndonesia – Oknum Prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan Juwita (23), Jurnalis Newsway.co.id di Kalsel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, (Dilmil I-06), di Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025).
Agenda persidangan, mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi di hadapan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi membacakan surat dakwaan yang berisi tuduhan pidana terhadap terdakwa.
“Terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” kata Letkol Sunandi saat membaca surat dakwaan.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arie Fitriansyah, sampaikan fakta-fakta dari pemalsuan identitas, niat awal meracuni korban, hingga penggadaian sepeda motor untuk membiayai pembunuhan.
Setelah membacakan surat dakwaan, majelis hakim Letkol CHK Arie F bertanya dan mempersilakan terdakwa atas nama Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk memberikan eksepsi.
Sebelum berkoordinasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan mengerti dengan surat dakwaan.
Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Kepala Odmil Banjarmasin.
Odmil Banjarmasin, dikutip Antara, menghadirkan sebanyak 11 saksi untuk diperiksa dalam persidangan tersebut guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL itu.
Hingga kini, majelis hakim serta penasehat hukum terdakwa masih memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan para saksi guna membuat perkara ini semakin terang hingga putusan nanti.
Diketahui, korban Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru, anggota PWI dan mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















