SuarIndonesia – Seorang pegawai perusahaan CV. Bersama Tampil Sukses (BTS) bernama Johnny Sugiannor (45), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di persembunyiannya di Jalan Kuin Utara RT 03 Banjarmasin Utara, pada Kamis lalu (27/9/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi Minggu (29/9/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti dan dikenakan pasal 374 KUHP.
Tersangka diketahui warga Jalan HKSN RT.11 Banjarmasin Utara, disana anggota mengamankan barang bukti berupa Nota/bukti hasil penjualan barang-barang CV BTS pada Toko Mulia Abadi dan Toko Sentral.
Korban Frengkie Natajaya (46) anak dari pemilik perusahaan CV BTSukses, warga Jalan. 9 Oktober RT 23 RW 02 Banjarmasin Selatan, melaporkan kejadian ke Mapolsekta, sejak Senin (26/8/2024). Peristiwa ini terjadi di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin Selatan.
Dari kronologis, tersangka diketahui telah menggelapkan uang hasil penjualan barang-barang milik CV BTS sebesar Rp 32.500.000.
Satu bulan melakukan penncarian akhirnya anggota mendapati informasi mengenai keberadaan tersangka dan tertangkap. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















