OKNUM ASN Selewengkan Dana Hibah Majelis Ta’lim, Kerugian Rp 1 Miliar

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 SuarIndonesia – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga selewengkan dana hibah Majelis Ta’lim Al Hamid, kerugian capar Rp 1 Miliar.

Terdakwa Mustafa Al dan Nordiansyah, kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis ( 13/2/2025 ).

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan sejak tahun 2024n, kedua pengurus organisasi keagamaan yang berencana mendirikan bangunan majelis ini menjalani sidang.

Sidang  diketuai Majelis Hakim Suwandi SH,MH  Turut hadir Penasihat Hukum kedua terdakwa Arbain SH dan John Silaban SH,MH.

Keua terdakwa oleh JPU Fendi dari Kejari Balangan didakwa Primair dan Subsidair yaitu pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU kedua belah pihak baik terdakwa Mustafa Al Hamid selaku Ketua Majelis Ta’lim Al Hamid Balangan dan Nordiansyah selaku Bendahara tidak mengajukan eksepsi.

” Karena tidak ada bantahan dari kedua terdakwa terhadap dakwaan JPU tadi maka sidang akan dilanjutkan agenda saksi dari JPU, ” tutup majelis hakim.

Baca Juga :   HE, Calon PMI Ilegal Dipulangkan Usai Digerebek

JPU Fandy mengatakan bahwa dakwaan kedua terdakwa yang dipisah pemberkasannya telah dibacakan, dan sidang akan dilanjutkan Minggu depan langsung agenda saksi karena kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

” Kedua terdakwa pengurus majelis Talim Al Hamid di Balangan dan diduga telah rugikan negara sebesar Rp 1 miliar dari anggaran Dana Hibah Pemkab Balangan, ” kata JPU Fandy.

Adapun salah satu temuan dimana RAB awal dalam pengajuan proposal awal tidak dicantumkan pembelian tanah namun atas alibi mereka dibuatkan pembelian tanah dan hanya 4×4 dan pembelian atas nama Al Hamid.

“Dan uang negara digunakan untuk pribadi dan bukan atas nama majelis,” terangnya.

Disinggung bahwa didalam dakwaan disebutkan dana hibah diduga arahan dari oknum pejabat di Pemkab Balangan ?.

Fandy tidak bisa menerangkan dan meminta agar sama-sama melihat proses di persidangan.

” Terkait adanya dugaan arahan dari oknum pejabat di Pemkab Balangan dan hal itu kita lihat diproses persidangan nanti, ” katanya lagi. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53

DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca