OIKN Beri Pelaku UMKM Kawasan Usaha di Area Tertata dan Layak

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN. (Foto: ANTARA/Nyaman Bagus P)

Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN. (Foto: ANTARA/Nyaman Bagus P)

SuarIndonesia — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kawasan usaha di area proyek pembangunan IKN, ibu kota Indonesia di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang tertata dan layak, yakni di Kecamatan Sepaku.

“Kami memberikan ruang usaha atau berjualan di area yang tertata dan layak bagi pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di area proyek,” ujar Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin ketika ditanya mengenai PKL di area proyek pembangunan di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (13/5/2025).

Kolaborasi lintas sektoral menciptakan ruang berjualan yang tertata dan layak di dekat area proyek, lanjut dia, UMKM atau PKL memiliki peran dalam memenuhi kebutuhan makan dan minum pekerja saat melakukan pengerjaan pembangunan.

OIKN juga memberikan edukasi mengenai tata kota, aturan berjualan, serta pentingnya penyajian makanan dan minuman higienis, memastikan yang disajikan aman untuk dikonsumsi para pekerja.

“Penanganan cepat dibutuhkan agar keberadaan UMKM atau PKL tidak menjamur bukan saja di area proyek, tapi di seluruh kawasan IKN dan menjadi persoalan sosial di kemudian hari,” tutur Alimudin dilansir dari AntaraNewsKaltim.

“Kami juga sedang susun peraturan teknis penataan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk pengaturan perdagangan di kawasan IKN,” katanya menambahkan.

Baca Juga :   GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Penataan kawasan dilakukan sebagai langkah preventif agar dampak negatif, jelas dia lagi, seperti persoalan kebersihan, keamanan, hingga kesehatan bisa dicegah sejak dini

Otorita IKN juga bakal menetapkan dan memberikan tanda larangan berjualan di kawasan ibu kota Indonesia, timpal dia pula, karena apabila berjualan di area itu berdampak pada keselamatan dan keindahan.

“Seperti berjualan di jalan bypass dilarang karena merupakan jalur bebas hambatan yang bisa membahayakan keselamatan,” demikian Alimudin. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

10 PENERBANGAN di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak Asap
DPRD KALSEL Finalisasi Revisi Perda PDRD, Tarif PKB dan Insentif
TEREALISASI 54 Persen Pendapatan dari PKB Hingga Agustus
KARHUTLA Kubar Meluas, 415,51 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar
BNPB: 1.487 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Kalteng dan Kalbar Terparah
BATALION Armed 22/Kesumawira Dikukuhkan
RENCANA Pembatasan Pertalite Masih dalam Kajian
DITERBITKAN Pedoman Kredit Perempuan Bunga Flat 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:01

DANKODAERAL XIII Turun ke Lokasi Karhutla di Gambut Kalsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:25

BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:54

KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:19

KARHUTLA di Sungai Biuku, Bhabinkamtibmas Sungai Andai Turun Bantu Relawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:13

AKSI BEM “Kalsel Lumpuh Jilid II”, Dihadapi DPRD dan Ajak Turun Bersama Tangani Karhutla

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:17

GOSONG Sisi Jalan Arah Bandara, Gubernur Pimpin Pembasahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:07

DICEK Gubernur Muhidin Ketersediaan Air di Embung Jomowi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:41

KARHUTLA Kapuas Hanguskan Rumah Warga

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca