SuarIndonesia – Nekad dilakoni M Rahmadhan alias Dani (37), sepeda motor mantan istri dicuri.
Itu bekerjasama dengan temannya, Yudi Rahman alias Yudi (37). Keduanya ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Sungai Andai Banjarmasin Utara, Kamis dinihari (17/12/2020), sekitar pukul 01.15 WITA
Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Achmadi Suhandi SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Jum’at (18/12/2020), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP
Tersangka Dani diketahui beralamatkan Jalan Mutiara Raya Kompek Herlina Keruing Raya RT 63 Banjarmasin Utara, dan tersangka Yudi bertempat tinggal Jalan Belitung Darat Gang Famili RT 11 Banjarmasin Barat.
Kedua tersangka mencuri motor Honda Scoopy warna abu-abu. Namun Nopol sudah dirubah.
Motor milik Rita (33), warga Jalan Padat Karya Kompleks Purnama Permai II Blok E Jalur 6 Banjarmasin Utara, dan kejadian Selasa malam (8/12/2020) lalu, sekitar pukul 19.30 WITA.
Dari kronologis, saat itu korban baru saja datang dari jalan, sesampai di rumah motor langsung dikunci stank serta menggunakan penutup kunci pengaman.
Tak lama kemudian korban dihubungi kakak sepupunya, menanyakan soal keberadaan sepeda motornya.
Korban langsung mengecek ke luar rumah, ternyata motornya memang sudah tak ada lagi hingga melaporkan ini ke Polisi dan kedua pelaku diringkus, diantaranya mantan suami korban. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















