NEGARA Pendukung BRICS Diancam Trump dengan Tarif Ekstra 10%

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (ANTARA FOTO/Xinhua/Hu Yousong)

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (ANTARA FOTO/Xinhua/Hu Yousong)

SuarIndonesia — Presiden AS Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan 10 persen kepada negara mana pun yang mendukung “kebijakan anti-Amerika” kelompok BRICS.

“Tidak akan ada pengecualian untuk kebijakan ini,” tulis Trump di platform media sosial miliknya, Truth Social, pada Minggu (6/7/2025).

Pernyataannya itu muncul ketika para pemimpin negara-negara BRICS berkumpul di Rio de Janeiro, Brazil, untuk menghadiri pertemuan puncak tahunan mereka.

Dalam unggahan terpisah, Trump mengumumkan bahwa surat pemberitahuan tarif atau kesepakatan dagang dengan berbagai negara di dunia akan mulai dikirimkan pada Senin (7/7) pukul 12.00 waktu Washington (23.00 WIB).

Pada akhir Januari lalu, dia menyatakan bahwa “tidak ada kemungkinan (negara-negara) BRICS menggantikan dolar AS dalam perdagangan internasional, atau di mana pun.”

Trump meminta komitmen dari negara-negara BRICS untuk tidak menciptakan mata uang baru atau mendukung mata uang lain sebagai pengganti dolar AS.

Baca Juga :   KALIMANTAN Tawarkan 15 Proyek Strategis Rp62,13 Tiliun kepada 20 Calon Investor

“Jika mereka tetap melakukannya, mereka akan dikenai tarif 100 persen,” kata Trump, dilansir dari AntaraNews.

Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara BRICS telah membahas wacana untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS. Wacana itu kian menguat setelah AS menjatuhkan sanksi terhadap Rusia pada 2022 akibat “operasi militer khusus” ke Ukraina. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
MASKAPAI Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel
PASAR MURAH di Desa Bihara, Warga Dapat Kebutuhan Pokok Terjangkau hingga Layanan IKD
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca