NEGARA Berhak Rampas Uang Bandar dan Pemain Judol

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 23:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pidato dalam acara Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (4/11/2025). (ANTARA/DOK Kemenko Kumham Imipas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pidato dalam acara Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (4/11/2025). (ANTARA/DOK Kemenko Kumham Imipas)

SuarIndonesia — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online (judol) berdasarkan putusan pengadilan.

Yusril yang juga Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU itu menjelaskan, tindakan ini menjadi terobosan baru dalam langkah pemberantasan judol yang akan dilakukan pemerintah.

“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Yusril, perampasan uang hasil kejahatan judol dapat dilakukan dengan proses acara cepat, yakni hanya dalam tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Ini bagian dari upaya nyata negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan memberantas kejahatan ekonomi digital,” ucapnya.

Menko menekankan bahwa judol merupakan tindak kejahatan serius yang menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk menindak dan merampas hasil kejahatan tersebut.

Dia menjelaskan, bandar judi hanya dapat dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP, sementara pemain judi dapat dihukum pidana tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.

Menurut dia, karena semua jenis judi, baik konvensional maupun daring, merupakan tindak kejahatan maka uang hasil judi dapat dikategorikan sebagai uang hasil tindak pidana.

“Ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau ditransfer dengan tujuan untuk ‘diputihkan’, tindakan itu sudah tergolong pencucian uang,” tutur Yusril dilansir dari AntaraNews.

Ia mengakui, ketentuan Pasal 64–67 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jarang diterapkan secara optimal. Padahal, kata dia, pasal-pasal tersebut mendekati konsep perampasan aset hasil kejahatan yang berlaku di banyak negara maju.

Baca Juga :   NIKITA Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

“Sudah saatnya aparat penegak hukum kita menerapkan ketentuan ini secara tegas. Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa,” kata Menko menegaskan.

Di samping itu, dia juga mengakui bahwa uang judi sering lolos dari pantauan karena menggunakan kripto dan dompet digital. Namun, ia meyakini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan kehilangan akal.

Ia pun menjabarkan, PPATK berwenang memeriksa transaksi keuangan mencurigakan dan dapat meminta penyedia jasa keuangan, seperti bank atau lembaga pengirim uang lainnya, untuk menghentikan sementara transaksi yang diduga berasal dari hasil judol.

“Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan dari pihak manapun, PPATK menyerahkan temuannya kepada penyidik. Dan bila dalam 30 hari pemilik uang tidak muncul, maka penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar uang tersebut ditetapkan sebagai aset negara,” jelasnya.

Adapun pada Senin ini, Menko Yusril menghadiri acara Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025: Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia yang diselenggarakan PPATK.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan pentingnya sinergisitas dan koordinasi antarinstansi di bawah Komite TPPU agar upaya pemberantasan judol dan pencucian uang dapat berjalan efektif, sekaligus berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.

Adapun Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres 88/2025 telah mengamanatkan 18 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Komite TPPU, dengan Menko Kumham Imipas sebagai ketuanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta
EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 21:54

RUPIAH MELEMAH Seiring Eskalasi Konflik AS vs Iran Menguat

Selasa, 7 April 2026 - 14:38

ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Rabu, 1 April 2026 - 20:40

MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 19:54

MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi

Berita Terbaru

Kalsel

KETUA DPRD Apresiasi Peluncuran SDC Polda Kalsel

Rabu, 8 Apr 2026 - 22:47

Warga Teheran menyambut pengumuman gencatan senjata antara pemerintah Iran dan Amerika Serikat, Rabu (8/4/2026). (Reuters)

Headline

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Rabu, 8 Apr 2026 - 21:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca