NASIB Penambang Pasir Ilegal, Dibui 6 Bulam Penjara

- Penulis

Jumat, 24 Mei 2024 - 22:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Nasib tak mengekan dialami terdakwa Juhri, dalam perkara penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Tabatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dibui 6 bulan perjara.

Ini dari vonis dijatukan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin saat sidang lanjutan, pada Rabu (22/5/2024).

Selain vonis 6 bulan penjara, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 5 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ernawati dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Juhri pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, melakukan penambangan pasir tanpa izin di perairan Tabatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Dalam kegiatan penambangan tanpa izin ini, terdakwa menggunakan satu buah kapal motor dan dilengkapi dengan peralatan berupa satu unit mesin Mitsubishi, satu buah kato penyedot air, dan satu buah selang spiral.

Terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut dengan cara menyedot air sungai dengan menggunakan mesin kemudian masuk ke bak penampungan pasir yang terletak di dalam kapal motor.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdapat 150 M3 pasir hasil penambangan tanpa izin oleh terdakwa di dalam bak penampungan kapal motor.(*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi
PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan
RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam
DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

Hukum

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca