SuarIndonesia – Nasib tak mengekan dialami terdakwa Juhri, dalam perkara penambangan pasir ilegal di aliran Sungai Tabatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dibui 6 bulan perjara.
Ini dari vonis dijatukan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin saat sidang lanjutan, pada Rabu (22/5/2024).
Selain vonis 6 bulan penjara, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 5 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ernawati dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Juhri pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, melakukan penambangan pasir tanpa izin di perairan Tabatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala.
Dalam kegiatan penambangan tanpa izin ini, terdakwa menggunakan satu buah kapal motor dan dilengkapi dengan peralatan berupa satu unit mesin Mitsubishi, satu buah kato penyedot air, dan satu buah selang spiral.
Terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut dengan cara menyedot air sungai dengan menggunakan mesin kemudian masuk ke bak penampungan pasir yang terletak di dalam kapal motor.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdapat 150 M3 pasir hasil penambangan tanpa izin oleh terdakwa di dalam bak penampungan kapal motor.(*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















