NASIB Jurkani Harus Mendekam Selama 6 Bulan di Tahanan

- Penulis

Senin, 9 Agustus 2021 - 14:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Nasib Jurkani harus mendekam selama 6 bulan di tahanan.

Diketahui sebelunnya, Jurkani adalah salah satu tim sukses dari calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana.

Ia divos atas perkara dugaan melakukan pemukulan terhadap seorang warga, dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, divonis 6 bulan penjara, Senin (9/8/2021).

Sidang diketuai Hakim Heru Kuntjoro dan terdakwa diinyatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Jurkani divonis hukuman penjara selama enam bulan. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa yang sudah ditahan sejak Tanggal 8 Juni Tahun 2021 agar tetap ditahan.

Dalam sidang vonis ini, terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin hadir secara virtual melalui sambungan aplikasi Zoom dan mendengarkan pula vonis yang dibacakan Majelis Hakim.

Vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama satu tahun.

Atas vonis tersebut, kedua belah pihak baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Artinya, vonis Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut belum bersifat inkrah karena kedua pihak masih bisa mengambil upaya hukum.

Ditemui usai persidangan, jaksa penuntut umum, Radityo Wisnu Aji mengatakan, ada waktu satu minggu ke depan untuk pikir-pikir apakah akan mengambil upaya hukum atau tidak.

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

“Karena kami tuntutan 1 tahun kemudian diputus 6 bulan, kami pikir-pikir, kami punya waktu satu minggu.

Tapi seluruh pertimbangan tuntutan dari kami alhamdulillah diterima semua oleh majelis hakim,” kata Radityo.

Sedangkan pihak penasihat hukum terdakwa, Wijiono mengatakan, pihaknya akan berunding terlebih dahulu dengan terdakwa atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kami akan berunding dulu dengan terdakwa di masa satu minggu ini. Nanti akan kami sampaikan,” ujar Wijiono.

Diberitakan sebelumnya, perkara pidana yang menjerat terdakwa berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi saat keributan di Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Rabu (31/3/2021).

Keributan tersebut melibatkan nama Jurkani dan sejumlah orang termasuk pelapor, Salmansyah.

Dimana Jurkani dan Salmansyah sempat bersitegang hingga coba dilerai dan dipisahkan oleh sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi.

Pada momen itu lah diduga terjadi pemukulan oleh terdakwa terhadap pelapor.

Keributan tersebut akhirnya dapat benar-benar dinetralisir setelah puluhan personel Kepolisian tiba di lokasi.

Namun karena merasa tak terima, Salmansyah di hari yang sama melaporkan Jurkani ke pihak Kepolisian. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca