SuarIndonesia– Narkoba senilai Rp 50 miliar dimasukan dalam Incinerator dan dimusnahkan dengan cara dibakar di Rumah Sakit Ansari Saleh di Jalan H Hasan Basry Banjarmasin, Selasa (1/12/2020).
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu dan ekstasi yang menggunakan alat pengolah limbah padat ini merupakan hasil giat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dan polsek selama tiga bulan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampangi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Wahyu Hidayat memimpin pemusnahkan barang bukti sebanyak 36,49 Kg sabu dan 29.984 butir ekstasi.
Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas terlebih melakukan pengecekan dengan mengambil sampel secara acakan dan dimasukkan ke dalam alat parameter.

Apabila sampel narkoba warna ungu maka dinyatakan posisif ada kandungan amfetamin.
Pemusnahan barang bukti narkoba turut dihadirkan 17 tersangka selaku pemilik barang.
“Barang bukti narkoba yang di musnahkan merupakan rekapitulasi dari 17 tersangka,” jelas dia.
Dikatakan dengan dimusnahkan barang bukti, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 554.593 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Turut hadir dalam pemusnahan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, LKBH ULM dan pihak terkait lainya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















