SuarIndonesia – Mulai tahun ini setiap sampah kiriman yang masuk tempat pembuangan akhir (TPA) Regional Banjarbakula dikenakan tarif. Tarif yang dibebankan sangat murah, hanya Rp 65 ribu per ton.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, menjelaskan sudah terdapat kesepakatan tarif antara pihaknya selaku pengelola dengan daerah yang termasuk Banjarbakula, yaitu Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, dan Barito Kuala.
Kesepakatan tersebut, ujar Hanifah, meliputi pengiriman sampahbke TPA dengan volume timbunan tertentu.
“Mereka diharuskan untuk membayar konfensasi Rp 65 ribu per ton. Kami sudah mengalkulasi dengan rencana volume yang akan masuk TPA,” terangnya, Jumat (28/1/2022).
Menurut Hanifah, potensi pendapatan dari pengelolaan sampah tersebut yang membuat pihaknya optimis menjadi BLUD.
“Sejak diresmikan Presiden Jokowi pada 2019 sampai 2021 masih digartiskan bagi kabupaten kota,” bebernya.
Ditambahkan Hanifah, tahun ini pihaknya merapikan petunjuk teknis (juknis) tata cara pembayaran retribusi sampah.
Ia memastikan setelah rapat teknis dengan instansi yang membidangi lingkungan hidup kabupaten kota, semua sepakat membayar retribusi.
Dari 5 kabupaten kota hanya satu yang belum mengalokasikan anggaran yaitu Kabupaten Banjar. Pemkah Banjar disebutnya belum mencantumkan anggaran untuk konfensasi pengelolaan sampah.
“Kami sudah bersurat melalui pak Sekdaprov Kalsel kepada Pemkab Banjar untuk mengalokasikan anggaran,” ujarnya.
Hanifah menyebut selain menyiapian juknis konfensasi pengelolaan sampah, pihaknya juga terus berupaya memenuhi kelengkapan administrasi BLUD.
Saat ini sedang dilaksanalan asistensi dengan Biro Perekonomian, Bakeuda, dan Bappeda. Ke depan, sambungnya, dikembangkan pengelolaan sampah B3.
Hal itu sejalan dengan rencana yang akan dibangun Kementerian PUPR yang akan membangun TPS 3R regional.. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















