MULAI 1 Agustus PDAM Naikkan Biaya Beban dan Pemeliharaan Meter Air, Golongan MBR Bertahan

- Penulis

Jumat, 2 Juli 2021 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih terhitung mulai 1 Agustus menaikkan tarif biaya beban dan biaya pemeliharaan meter air.

Pertimbangan menaikkan tarif di tengah pandemi dikarenakan sudah lama direncanakan yang mendapatkan persetujuan dari jajaran DPRD maupun Pemko Banjarmasin.

Meskipun demikian, kenaikan biaya beban dan pemeliharaan tersebut tidak diberlakukan pada golongan masyarakat berpenghasilan rendah yakni golongan A1-1 dan A1-2, ucap Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir H Yudha Ahmadi.

“Kebijakan sudah melalui persetujuan pihak pengawas PDAM maupun Pemko Banjarmasin selaku owner perusahaan.”

 

MULAI 1 Agustus PDAM Naikkan Biaya Beban dan Pemeliharaan Meter Air, Golongan MBR Bertahan (1)

 

Yudha mengatakan, alasan mendasar kebijakan kenaikan biaya tersebut karena biaya meter milik PDAM mengalami kenaikan yang sudah terjadi cukup lama dan sebenarnya pihaknya juga sudah lama merencanakan kanaikan sejak 2017 lalu. Sementara tahun ini baru bisa dilaksanakan dan pihaknya melakukan penyesuaian dari biaya meteran tersebut.

“Kenaikan ini bukan harga airnya tapi terkait sewa meteran yang sudah lama kita rencanakan. Tapi tidak berlaku untuk golongan MBR,” katanya melalui jumpa pers di Aula PDAM Bandarmasih, Kamis (1/7/2021).

Yuda melanjutkan, kebijakan tersebut tertuang dalam SK PDAM.59/KPTS/Vll/2021 tentang penetapan beban tetap dan penyesuain pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan PDAM.

Baca Juga :   BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Dalam SK tersebut terbaca ada tiga golongan yang mengalami kenaikan hingga 100 persen, yakni niaga besar 2, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Kepemerintahan.

Misalnya harga golongan Niaga Besar 2 yang lama kena tarif Rp45 ribu menjadi Rp90 ribu. Kemudian lembaga pendidikan yang lama Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu.

Selanjutnya golongan lainnya seperti rumah tangga A2-1, A2-2 dan golongan lainnya rata rata naik 50 persen ke atas.

“Penetapan tagihan tersebut kami harapkan dapat dimaklumi dan ini juga demi untuk meningkatkan pelayanan kami,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B
KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid
KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian
MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit
PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:36

KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:26

KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:51

DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:59

SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:28

PANGDAM XXll/TB Didampingi Danrem 101/Ant dan Kepala BPBD Tinjau Posko Karhutla di Kalsel Sekaligus Salurkan Bantuan Presiden RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:25

STATUS TANGGAP DARURAT Karhutla Diperpanjang Sebulan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:12

HUJAN di KALSEL dan KALTENG Berkat Operasi Modifikasi Cuaca

Berita Terbaru

(@detikKalimantan)

Kalsel

TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:14