SuarIndonesia – Mr X, yang diketahui bernama Mahdianoor, adalah seorang advokat asal Kalsel.
Ia setelah terseret-seret dalam kasus laporan dugaan manipulasi penggelembungan suara Pilgub, yang ditangani Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Kemudian inginkan agar semua “terang-menderang” dibalik kasusnya , hingga dirinya tak dituding macam-macam. Dan pula agar diketahui masyarakat secara umum sesuai dengan faktanya.
Dalam kasus ini, Mahdianoor seorang terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berisi pernyataan Komisioner Kabupaten Banjar tentang adanya menipulasi suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.
Mahdianoor sempat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Keterangan Mahdianoor juga telah dikonfrontasikan dengan pelapor dan saksi lain yang diyakini mengetahui fakta terkait adanya surat berisi pernyataan yang dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas semua pula, Mahdianoor melalui konferensi pers, Selasa (25/5/2021) menegaskan posisi dan perspektifnya terhadap kasus itu.
Ia menegaskan bahwa Ia tidak pernah terafiliasi dengan pihak manapun apalagi bergabung dengan timses (tim sukses) salah satu Paslon di Pilgub Kalsel Tahun 2020.
“Saya bukan salah satu tim sukses paslon manapun. Kalau ada yang mengatakan bahwa saya adalah bagian tim sukses salah satu paslon, maka saya akan mengambil tindakan hukum,” kata Mahdianoor.
Ia menegaskan, hal yang membuat namanya terseret dalam kasus tersebut disebabkan karena diminta seorang rekannya untuk mengambil surat dari Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Dan menyerahkan surat tersebut kepada salah satu Paslon Pilgub Kalsel.
“Saya cuma diminta tolong menyerahkan surat itu. Apa isi suratnya, siapa yang membuat saya sama sekali tidak tahu,” bebernya.
Hal ini juga kata Mahdianoor sudah dibeberkannya secara jelas kepada penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Disinggung bahwa surat yang dibawanya tersebut berisi pernyataan bahwa terjadi manipulasi suara di Pilgub Kalsel dan dijadikan alat bukti dalam sidang perselisihan di MK.
Lagi-lagi, Mahdianoor mengaku tidak mengetahui apakah pernyataan tersebut benar atau tidak.
“Apakah benar terjadi penggelembungan suara seperti yang dibeberkan pada sidang MK, saya tidak tahu,” ucap Mahdianoor.
Dikatahui, surat yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar.
Dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Dimana dokumen tersebut dibeberkan salah satu saksi yang dihadirkan Paslon Nomor Urut 2 Pilgub Kalsel saat sidang pembuktian di hadapan Hakim MK.
Hal tersebut merembet ke jalur hukum pidana karena Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib, yang akrab disapa Aziz, merasa keberatan namanya disebut dalam surat pernyataan tersebut.
Sebelumnya Abdul Muthalib bersikeras membantah bahwa Ia pernah membuat surat pernyataan tersebut.
Ia meyakini namanya dicatut dan tandatangannya dalam surat pernyataan tersebut dipalsukan.
Untuk kasusnya, keduanya telah dipanggil penyidik guna dimintai keterangan terkait pertemuan di kamar 519 Hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru.
Mahdianoor mengaku bahwa di kamar hotel itu lah dirinya menerima surat dimaksud, yang menjadi akar permaslahan.

Mahdianoor juga menyoal terkait bantahan Aziz pernah melakukan video call dengan salah satu Paslon menggunakan handphone-nya di kamar tersebut.
Bahkan, Mahdianoor bilang punya bukti bahwa video call itu memang benar terjadi.
“Dia (Aziz) memang video call dengan Prof Denny. Saya punya bukti. Bukti itu sudah saya sampaikan ke penyidik Polda,” ujar Mahdianoor, yang dirinya kenal sebagai penasihat hukum DR Andin Sofyanoor saat sengketa Pilkada Kabupaten Banjar 2020 di MK.
Meski terlibat langsung dalam perkara penyerahan surat pernyataan, Mahdianoor mengaku tak terlalu lama mengenal Denny.
Dia juga bukan tim sukses dari Denny. Hanya kebetulan mereka satu organisasi di KAI (Kongres Advokat Indonesia).
“Sama prof Denny satu organisasi di KAI. Cuma kita tidak kenal lama. Kita ketemunya hari Selasa 16 Februari 2020,” katanya.
Ia bertemu dengan Aziz di kamar hotel 519? Mahdianor mengaku saat itu hanya dimintai tolong.
Awalnya Aziz berencana bertemu langsung dengan Denny di Jakarta untuk menyerahkan. Namun secara mendadak Aziz membatalkan keberatannya.
“Sebenarnya Aziz sendiri yang mau menyampaikan surat itu ke Denny pada hari Sabtu di Jakarta. Tapi batal,” pungkasnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















