SuarIndonesia – Berawal ketika mendorong mobil yang pecah ban dan mogok, bersamaan melintas pengendara sepeda motor dan dalam kondisi kurang penerangan, menabrak hingga berujung si pengendara motor ini tewas.
Setelah proses hingga berkas masuk ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya perkara itu dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
Ini pula berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, DR Fadli Zumhana SH MH, yang terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Selasa (28/3/2023).
Dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel) DR Mukri SH MH didampingi Ahmad Yani SH MH selaku Wakil Kejati kalsel dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi pada bidang tindak pidana Umum, secara virtual.
Perkara aatasnama tersangka Fahriyannor yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan A. Yani RT. 02 RW. 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Terdakwa sedang dalam perjalanan dari arah Sungai Danau menuju Kintap menggunakan sebuah mobil Pick-Up Daihatsu Gran Max bersama dengan anaknya yang berusia dua tahun.
Tiba-tiba mengalami pecah ban belakang samping kanan, kondisi jalan lintas saat itu sepi beraspal baik dan jalan lurus serta menanjak, tanpa ada penerangan jalan.
Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan namun tidak lama kemudian mobil mengalami mati mesin dikarenakan kehabisan bahan bakar dan posisi mobil berhenti total di badan Jalan A. Yani RT.02/01 Desa Sungai Cuka.
Lantas mobil dibiarkan berhenti di badan jalan tanpa diberikan tanda peringatan dan kemudian terdakwa tertidur bersama dengan anaknya di dalam mobil.
Tak lama kemudian, datang Yuni selaku Ketua RT setempat memperingatkan dan mengarahkan terdakwa untuk memindahkan mobilnya ke bahu jalan, karena dapat membahayakan pengendara jalan yang lain.
Terdakwa kemudian mendorong mobil tersebut dengan posisi satu tangan sembari pegang stir mobil dan dibantu Yuni mendorong bagian belakang mobil.
Namun saat posisi mobil masih di badan jalan tiba-tiba datang sepeda motor Yamaha N Max dikendarai korban Tegar Fidianto dengan suara knalpot keras dari arah Sungai Danau menuju Kintap.
Korban mengendari motor dengan cepat, dan naas membentur bagian ujung bak belakang samping kanan mobil tersangka.
Pengedara motor ini patah tulang dan luka robek besar pada bahu menyebabkan korban langsung meninggal di tempat.
Di sini, keluarga korban sudah ikhlas dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum sehingga pada Sabtu 14 Januari 2023 dibuat perjanjian damai tanpa syarat atas inisiatif dari keluarga atau ahli waris korban Tegar. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















