MKD: Anggota DPR Nonaktif Disidang Pekan Depan

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh)

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh)

SuarIndonesia — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa kasus sejumlah Anggota DPR RI nonaktif yang dinonaktifkan oleh partai politiknya, akan mulai menjalani sidang pada pekan depan.

Pada hari ini, dia mengatakan MKD DPR RI telah menggelar rapat verifikasi terhadap perkara tersebut.

“Minggu depan ya, nanti saya kabarin, tenang saja,” kata Dek Gam di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Menurut dia, MKD DPR RI juga akan menggelar rapat pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan jadwal persidangannya. Yang paling penting, kata dia, sidang terkait kasus itu akan terus berlanjut.

“Yang penting lanjut sidangnya, jadwalnya kita atur,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Nafa Urbach, Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya.

MKD dinilai tak punya wewenang

Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, MKD DPR RI dinilai tidak mempunyai wewenang atau dasar hukum yang kuat untuk memecat atau memberhentikan Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.

Baca Juga :   DIBENTUK Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen Bintang Wahyu yang menilai bahwa Kewenangan MKD DPR RI terbatas pada kode etik dan kehormatan anggota dan lembaga DPR.

“MKD hanya dapat menangani persoalan pelanggaran kode etik atau tata tertib, dan memberi rekomendasi atau menghasilkan putusan dalam ruang etik, bukan langsung memberhentikan keanggotaan DPR tanpa mengikuti mekanisme undang-undang,” kata Bintang di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dia mengatakan MKD dibentuk sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dengan tujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurut dia, tugas dan wewenang MKD mencakup pemantauan perilaku dan kehadiran anggota DPR, melakukan penyelidikan/penanganan aduan pelanggaran tata tertib atau kode etik anggota DPR, memberi rekomendasi, memanggil, memeriksa, dan sebagainya.

Hal itu, kata dia, secara tegas diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca