MK: Belum Ada yang Daftar Sengketa Pileg Hingga Kamis Malam

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. [CNNIndonesia/Adhi W]

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. [CNNIndonesia/Adhi W]

SuarIndonesia — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan belum ada permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg yang didaftarkan hingga Kamis (21/3/2024) malam.

“Bahkan tadi malam ya, 00.58 WIB untuk Pilpres sudah ada yang mendaftar, kalau Pileg belum,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, dilansir CNNIndonesia, Kamis (21/3/2024) malam.

Biasanya, kata Suhartoyo, pemohon akan mendaftarkan permohonan pada hari kedua dan ketiga.

Hal itu bertalian dengan upaya memaksimalkan batas waktu untuk mengumpulkan bukti sebelum mengajukan permohonan dan juga waktu perbaikan maksimal 3 x 24 jam sejak laporan itu masuk ke MK.

Pada intinya, pemohon yang mendaftar paling dekat dengan batas waktu pendaftaran akan mendapat lebih banyak waktu untuk mengumpulkan bukti.

“Kita tunggu saja nanti. Di hari kedua ketiga biasanya. Kan di hari pertama masih mengumpulkan bukti, atau kah mereka menggunakan momentum untuk supaya mempunyai waktu yang cukup di samping mengumpulkan bukti, nanti tenggang waktu perbaikannya juga menjadi panjang,” kata Suhartoyo.

Baca Juga :   HUKUMAN Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Buka Suara

Waktu pengajuan permohonan PHPU Pileg dimulai sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Adapun batas waktu pengajuan permohonan PHPU Pileg 2024 adalah 3 x 24 jam, yakni Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan jumlah perkara PHPU Pileg yang didaftarkan ke MK sekitar 300an perkara.

“2019 itu lebih kurang 300 ya. Pileg,” kata Saldi.

“Ya kita tunggu saja. Sampai sekarang saja belum ada yang daftar,” sambung dia. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang
6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:24

6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terbaru

Kalsel

MEMBARA Rumah Hunian Sewa di Flamboyan Banjarmasin

Rabu, 22 Apr 2026 - 15:06

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca