MELALUI Sistem Online Penerimaan Pajak dari Galian C Dioptimalisasi

SuarIndonesia – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, mulai menata pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau yang dulu sering disebut galian C.

Pemerintah pusat mendelegasikan urusan pertambangan mineral bukan logam dan batuan kepada pemerintah provinsi.

Guna mengoptimalisasi penerimaan pajak dari pertambangan mineral bukan logam dan batuan, Dinas ESDM Kalsel, meluncurkan sistem SP3ME atau Sistem Pelaporan Produksi dan Pemasaran Mineral Bukan Logam dan Batuan berbasis Elektronik.

“Dulu ketika kewenangan pertambangan batubara berada di provinsi sistem ini berhasil meningkatkan kepatuhan pemegang IUP terhadap aturan.

Sekarang kewenangan kita hanya mengurus pertambangan batuan, maka sistemnya kita geser,” jelas Kepala Dinas ESDM Kalsel, Isharwanto, Kamis (1/12/2022).

Menurut pria yang akrab disapa Kelik, ini melalui sistem online maka banyak kemudahan yang didapatkan baik oleh pihak pemerintah maupun pemegang IUP.

“Bagi pemegang IUP memudahkan pelaporan karena tidak perlu tatap muka, bagi pemda memudahkan menghimpun data karena langsung teroraganisir melalui sistem,” ujar Kelik.

Ia menambahkan, dalam sistem online tersebut terdapat profil perizinan, laporan produksi, laporan penjualan, rencana kerja anggaran biaya, dan kewajiban yang harus dipenuhi pemegang IUP.

Para pemegang IUP bisa membuat laporan melalui sistem online tanpa harus tatap muka.

“Setelah dilaporkan data produksi dan penjualan maka pemegang IUP tinggal membayarkan kewajiban melalui kas daerah kabupaten masing-masing.

Tidak perlu lagi bolak balik ke kantor kami dalam pengurusan pelaporan tersebut,” bebernya.

Besaran kewajiban yang dibayarkan oleh pemegang IUP tergantung produksi dan penjualan. Untuk mengatur penjualan, sudah dikelaurkan surat keputusan gubernur yang mengatur tentang besatan harga satuan.

“Harga patokan penjualan sudah dikeluarkan. Tiap daerah berbeda-beda harganya. Misalnya harga batu kapur di Kabupaten Banjar Rp 24 ribu per meter kubik, sedangkan di Kotabaru harganya Rp 62.500.

Dulu pemegang IUP menetapkan harga sesuai kehendak mereka, sekarang sudah kita atur sesuai perhitungan harga standar.

Dengan pengaturan harga dan pelaporan yang tertib maka saya yakin penerimaan pajak bisa lebih optimal lagi,” urainya.(RW)

 493 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.