MASYARAKAT ADAT tak Perlu Izin Berkebun di Hutan asal Nonkomersial

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). (ANTARA FOTO/FAUZAN)

SuarIndonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat jika ingin berkebun di kawasan hutan, asal tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

MK menyatakan larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha dikecualikan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU Cipta Kerja.

MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Adapun Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja semula mengatur “setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan, Pasal 17 ayat (2) huruf b yang menjadi bagian dari norma primer dari norma Pasal 110B memiliki keterkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.

Baca Juga :   PRESIDEN Minta Siapkan 2.000 Profesional Muda Siap Kerja di BUMN-swasta

Dalam putusan dimaksud, Mahkamah sejatinya telah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

“Melalui putusan a quo (ini) Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 dengan Putusan Mahkamah tersebut,” kata Enny, dilansir dari AntaraNews.

Dengan demikian, Pasal 17 ayat (2) huruf b yang berisi larangan kepada setiap orang berkebun di kawasan hutan tanpa izin usaha tidak dapat diberlakukan pada masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan, asal bukan untuk kepentingan komersial.

Oleh sebab itu pula, sanksi administrasi terhadap pelanggaran atas Pasal 17 ayat (2) huruf b yang termaktub dalam Pasal 110B ayat (1) juga dikecualikan demikian.

Enny menjelaskan, kepentingan komersial yang dimaksud Mahkamah adalah kegiatan perkebunan masyarakat dalam hutan yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak untuk diperdagangkan dengan mendapatkan keuntungan.

“Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun-temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:41

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23

KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:11

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:30

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq di Palangka Raya belum lama ini. (Foto: Disdik Kalteng)

Kalteng

KALTENG Jalankan Program Multibahasa

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:04

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:11

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca