MANTAN Pj Wali Kota Singkawang Ditahan

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S saat dipindah ke Lapas Singkawang, Kamis (10/7/2025) siang. (ANTARA/Narwati)

Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S saat dipindah ke Lapas Singkawang, Kamis (10/7/2025) siang. (ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Singkawang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (10/7/2025).

S ditahan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan orang lain yang dalam hal ini adalah corporate yaitu PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah Kota Singkawang terkait perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

“S ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada tahun 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nur Handayani dalam keterangannya di Singkawang, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor 4 tahun 2023 yang telah diperpanjang dengan surat perintah penyidikan Nomor 4 tahun 2025, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Sehingga katanya, tim penyidik pada hari Kamis, 10 Juli 2025 mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap S selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang.

Baca Juga :   PKMS 2025: Dimeriahkan Tradisi Beserung Saprah

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Singkawang.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Singkawang,” tutur Nur Handayani dilansir dari ANTARANews.

Pasal yang dipersangkakan terhadap S yaitu Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Jungto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jungto Pasal 25 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Kalbar dari kasus ini adalah sebesar Rp3.142.800.000,” ujarnya.

Kejari menambahkan, dalam perkara ini ada sebanyak 30 orang yang diambil keterangan, dan dimungkinkan tersangka akan bertambah untuk pihaknya sampaikan ke para media. Dan menurutnya, perbuatan tersangka telah menguntungkan orang lain atau corporate. “Disitulah letak kesalahannya,” katanya.

Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat karena sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca