MANTAN Pj Wali Kota Singkawang Ditahan

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S saat dipindah ke Lapas Singkawang, Kamis (10/7/2025) siang. (ANTARA/Narwati)

Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S saat dipindah ke Lapas Singkawang, Kamis (10/7/2025) siang. (ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Singkawang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (10/7/2025).

S ditahan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan orang lain yang dalam hal ini adalah corporate yaitu PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah Kota Singkawang terkait perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

“S ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada tahun 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nur Handayani dalam keterangannya di Singkawang, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor 4 tahun 2023 yang telah diperpanjang dengan surat perintah penyidikan Nomor 4 tahun 2025, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Sehingga katanya, tim penyidik pada hari Kamis, 10 Juli 2025 mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap S selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Singkawang.

Baca Juga :   PKMS 2025: Dimeriahkan Tradisi Beserung Saprah

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Singkawang,” tutur Nur Handayani dilansir dari ANTARANews.

Pasal yang dipersangkakan terhadap S yaitu Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Jungto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jungto Pasal 25 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Kalbar dari kasus ini adalah sebesar Rp3.142.800.000,” ujarnya.

Kejari menambahkan, dalam perkara ini ada sebanyak 30 orang yang diambil keterangan, dan dimungkinkan tersangka akan bertambah untuk pihaknya sampaikan ke para media. Dan menurutnya, perbuatan tersangka telah menguntungkan orang lain atau corporate. “Disitulah letak kesalahannya,” katanya.

Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat karena sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BALAI DALKARHUT-JICA Perkuat Strategi Pencegahan Karhutla
121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026
BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang
PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan
PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:19

TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:58

RESMI DILANTIK Kapolda Kalsel Tiga Pejabat Utama, Termasuk Kapolresta Banjarmasin

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:39

BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:26

TIGA MAHASISWA UNUKASE yang Meninggal Dunia Kecelakaan Adalah Penerima Beasiswa KIP Kuliah Angkatan 2023

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:14

KECELAKAN MAUT Renggut Tujuh Nyawa, Lima Diantaranya Mahasiswa ULM dan UNUKASE

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:57

OMBUDSMAN Kalsel Panggil Lima Manajemen PLN

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:42

RAMPUNG Lintasan Atletik Stadion 17 Mei, PUPR Kalsel Serahkan ke Dispora

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:50

BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB

Berita Terbaru

Kalsel

BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

Sabtu, 1 Agu 2026 - 22:39

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca