MANTAN Pj Wali Kota Singkawang Ditahan

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S saat dipindah ke Lapas Singkawang, Kamis (10/7/2025) siang. (ANTARA/Narwati)

Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S saat dipindah ke Lapas Singkawang, Kamis (10/7/2025) siang. (ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang berinisial S yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Singkawang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (10/7/2025).

S ditahan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan orang lain yang dalam hal ini adalah corporate yaitu PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah Kota Singkawang terkait perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

“S ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada tahun 2021,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nur Handayani dalam keterangannya di Singkawang, Kamis (10/7/2025).

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor 4 tahun 2023 yang telah diperpanjang dengan surat perintah penyidikan Nomor 4 tahun 2025, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Sehingga katanya, tim penyidik pada hari Kamis, 10 Juli 2025 mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap S selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Singkawang.

Baca Juga :   BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Singkawang,” tutur Nur Handayani dilansir dari ANTARANews.

Pasal yang dipersangkakan terhadap S yaitu Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Jungto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jungto Pasal 25 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Kalbar dari kasus ini adalah sebesar Rp3.142.800.000,” ujarnya.

Kejari menambahkan, dalam perkara ini ada sebanyak 30 orang yang diambil keterangan, dan dimungkinkan tersangka akan bertambah untuk pihaknya sampaikan ke para media. Dan menurutnya, perbuatan tersangka telah menguntungkan orang lain atau corporate. “Disitulah letak kesalahannya,” katanya.

Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat karena sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin
KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Selasa, 29 September 2026 - 22:54

SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 18:23

POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin

Selasa, 29 September 2026 - 15:20

CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca