MANTAN Karyawan PT SMF Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – MDR (33), mantan karyawan PT Smart Multi Finence (SMF), jadi tersangka di Mapolsekta Banjarmasin Utara, karena melakukan penggelapan uang perusahaan.

Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Kapuas Sebrang I RT. 01 Kelurahan Hamputung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng, diamankan bersama barang bukti berupa satu berkas laporan hasil audit dari perusahaan.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin S Hut SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda STrik, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/10/2024), membenarkan adanya tersangka bersama barang bukti sejak Rabu silam (16/10/2024), dan dikenakan pasal 374 KUHP.

Dimana peristiwa terjadi pada Sabtu (2/12/2023), saat berada di Jalan Pangeran Hidayatullah tepatnya di Kantor SMF Banjarmasin Utara.

Baca Juga :   GEGER ! Pemuda Gantung Diri Dalam Rumah di Kuin Selatan

Saat itu permasalahan pada cabang perusahaan Banjarmasin dilakukan  tersangka yang diduga melakukan penggelapan angsuran terhadap dua konsumen yang bernama Nurlaila dan Aris dengan total yang di Lapping sebesar Rp 6.476.000.

Setelah melakukan penyilidikan anggota Polsek Banjarmasin Utara, melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dengan membawa surat pemanggilan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, pada Rabu (16/10/2024), selesai melakukan pemeriksaan itulah MDR langsung dijadikan tersangka penggelapan uang perusahaan. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca