SuarIndonesia – MDR (33), mantan karyawan PT Smart Multi Finence (SMF), jadi tersangka di Mapolsekta Banjarmasin Utara, karena melakukan penggelapan uang perusahaan.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Kapuas Sebrang I RT. 01 Kelurahan Hamputung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng, diamankan bersama barang bukti berupa satu berkas laporan hasil audit dari perusahaan.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin S Hut SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda STrik, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/10/2024), membenarkan adanya tersangka bersama barang bukti sejak Rabu silam (16/10/2024), dan dikenakan pasal 374 KUHP.
Dimana peristiwa terjadi pada Sabtu (2/12/2023), saat berada di Jalan Pangeran Hidayatullah tepatnya di Kantor SMF Banjarmasin Utara.
Saat itu permasalahan pada cabang perusahaan Banjarmasin dilakukan tersangka yang diduga melakukan penggelapan angsuran terhadap dua konsumen yang bernama Nurlaila dan Aris dengan total yang di Lapping sebesar Rp 6.476.000.
Setelah melakukan penyilidikan anggota Polsek Banjarmasin Utara, melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dengan membawa surat pemanggilan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, pada Rabu (16/10/2024), selesai melakukan pemeriksaan itulah MDR langsung dijadikan tersangka penggelapan uang perusahaan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















