SuarIndonesia – Terdakwa Maya Ramidha SP, mantan kayawan Bank Mandiri, yang kesandung perkara berkedok investasi dana talangan “take Over” akhirnya diganjar dua tahun penjara.
Pembacaan mart putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/6/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH MH.
Majelis Hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa dan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU.
Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan JPU Ernawati dari Kejati Kalsel.
Menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP, atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Dan berdasarkan keterangan para saksi memberikan keterangan diatas sumpah.
Adapun pertimbangan hukum lainnya, terdakwa mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama dan masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya dan mempunyai anak anak yang masih kecil.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dan dikurangi selama menjalani hukaman.
Adapun pasal yang terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 486 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP, atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU bahwa perkara yang menjerat Maya Ramidha bermula ketika ia menawarkan investasi proyek dana talangan pelunasan kredit bagi nasabah yang akan melakukan take over pembiayaan ke Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin.
Menurut surat dakwaan, terdakwa yang saat itu mengaku bekerja di bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga hingga tujuh hari kepada korban, Deni Perdana Setiawan.
Korban kemudian tertarik dan menyerahkan dana investasi secara bertahap.
Selama periode 9 hingga 18 Juli 2024, korban mentransfer dana dengan total mencapai Rp 1,454 miliar ke sejumlah rekening yang diarahkan terdakwa.
Namun dari jumlah tersebut, korban hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp 600 juta.
Sisa dana beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima kembali.
Jaksa mengungkapkan, setelah 18 Juli 2024 terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Upaya somasi dan mediasi yang dilakukan korban juga tidak membuahkan hasil.
Bahkan saat korban mendatangi kantor Bank Mandiri Cabang Pasar Baru, terdakwa diketahui telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 854 juta. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















