MANTAN KARYAWAN Bank Mandiri Berkedok Investasi Dana Talangan “Take Over” Diganjar Dua Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Maya Ramidha SP, mantan kayawan Bank Mandiri, yang kesandung perkara berkedok investasi dana talangan “take Over” akhirnya diganjar dua tahun penjara.

Pembacaan mart putusan  di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/6/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH MH.

Majelis Hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa dan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU.

Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan JPU Ernawati dari Kejati Kalsel.

Menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP, atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Dan berdasarkan keterangan para saksi memberikan keterangan diatas sumpah.

Adapun pertimbangan hukum lainnya, terdakwa mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama dan masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya dan mempunyai anak anak yang masih kecil.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dan dikurangi selama menjalani hukaman.

Adapun pasal yang terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 486 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP, atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU  bahwa perkara yang menjerat Maya Ramidha bermula ketika ia menawarkan investasi proyek dana talangan pelunasan kredit bagi nasabah yang akan melakukan take over pembiayaan ke Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin.

Baca Juga :   KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Menurut surat dakwaan, terdakwa yang saat itu mengaku bekerja di bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga hingga tujuh hari kepada korban, Deni Perdana Setiawan.

Korban kemudian tertarik dan menyerahkan dana investasi secara bertahap.

Selama periode 9 hingga 18 Juli 2024, korban mentransfer dana dengan total mencapai Rp 1,454 miliar ke sejumlah rekening yang diarahkan terdakwa.

Namun dari jumlah tersebut, korban hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp 600 juta.

Sisa dana beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima kembali.

Jaksa mengungkapkan, setelah 18 Juli 2024 terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Upaya somasi dan mediasi yang dilakukan korban juga tidak membuahkan hasil.

Bahkan saat korban mendatangi kantor Bank Mandiri Cabang Pasar Baru, terdakwa diketahui telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 854 juta. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Dua Titik Lokasi Rawan di Banjarbaru, Kapolda Kalsel Langsung Turun
KAWANAN BEKANTAN Keluar dari Habitatnya Menuju Area Dekat Jalan Raya A Yani Km 17 Gambut
1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi
MODIFIKASI Kendaraan Pengangkut BBM Ilegal dan Penggunaan Barcode Didalami Polisi Kemungkinan Keterlibatan Pihak SPBU
BONGKAR Empat Kasus BBM Ilegal, Modus Tangki Kendaraan Dimodifikasi
KAGET ! Sang Ayah Temukan Anaknya Bunuh Diri

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:29

KEBUT REGULASI Perlindungan Pekerja Tekan Lonjakan PHK, dI Kalsel Menembus Angka 3.444 Kasus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:03

LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58

10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:39

98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:31

INOVASI Teknologi “Iceberg” Disiapkan Tangani Karhutla di Kalimantan

Berita Terbaru


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) malam. (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Bisnis

HARGA BBM Subsidi tak Naik hingga Akhir Tahun 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:09

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca