MANTAN KARYAWAN Bank Mandiri Berkedok Investasi Dana Talangan “Take Over” Diganjar Dua Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Maya Ramidha SP, mantan kayawan Bank Mandiri, yang kesandung perkara berkedok investasi dana talangan “take Over” akhirnya diganjar dua tahun penjara.

Pembacaan mart putusan  di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/6/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH MH.

Majelis Hakim menyampaikan beberapa pertimbangan hukum terhadap terdakwa dan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU.

Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan JPU Ernawati dari Kejati Kalsel.

Menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP, atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Dan berdasarkan keterangan para saksi memberikan keterangan diatas sumpah.

Adapun pertimbangan hukum lainnya, terdakwa mengakui semua kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama dan masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarganya dan mempunyai anak anak yang masih kecil.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dan dikurangi selama menjalani hukaman.

Adapun pasal yang terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 486 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum. JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP, atau dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU  bahwa perkara yang menjerat Maya Ramidha bermula ketika ia menawarkan investasi proyek dana talangan pelunasan kredit bagi nasabah yang akan melakukan take over pembiayaan ke Bank Mandiri Cabang Pasar Baru Banjarmasin.

Baca Juga :   KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Menurut surat dakwaan, terdakwa yang saat itu mengaku bekerja di bagian Kredit Usaha Rakyat (KUR) menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga hingga tujuh hari kepada korban, Deni Perdana Setiawan.

Korban kemudian tertarik dan menyerahkan dana investasi secara bertahap.

Selama periode 9 hingga 18 Juli 2024, korban mentransfer dana dengan total mencapai Rp 1,454 miliar ke sejumlah rekening yang diarahkan terdakwa.

Namun dari jumlah tersebut, korban hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp 600 juta.

Sisa dana beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima kembali.

Jaksa mengungkapkan, setelah 18 Juli 2024 terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Upaya somasi dan mediasi yang dilakukan korban juga tidak membuahkan hasil.

Bahkan saat korban mendatangi kantor Bank Mandiri Cabang Pasar Baru, terdakwa diketahui telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 854 juta. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca