MANTAN Kapolres Ngada Terancam Dijerat Pasal Berlapis

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolres Ngada saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025). (Foto: ANTARA/Kornelis Kaha)

Mantan Kapolres Ngada saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025). (Foto: ANTARA/Kornelis Kaha)

SuarIndonesia — Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur di Kota Kupang, NTT, terancam dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya.

Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim kepada wartawan di Kupang, Selasa (10/6/2025), mengatakan bahwa tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.

“Selain itu juga diduga melakukan eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,” katanya.

Untuk korban pertama berusia 6 tahun, Fajar dijerat dengan pasal pertama yakni pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Fajar diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal kedua yakni pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar dan pasal ketiga adalah pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tutur Ikhwan dilansir dari AntaraNews.

Sementara untuk dua korban lainnya yang berusia 13 tahun dan 16 tahun, Fajar dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :   MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, kemudian pasal kedua yakni pasal pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Dia menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Fajar tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.

Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak.

“Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web),” ujar dia.

Kejati NTT dan Kejari juga menilai bahwa kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Fajar merupakan bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak
DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:39

KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak

Sabtu, 12 September 2026 - 22:10

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera

Sabtu, 12 September 2026 - 19:10

DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:58

RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel

Sabtu, 12 September 2026 - 11:57

ROKOK ILEGAL Diangkut Truk dari Surabaya Ditahan Polsek KPL Banjarmasin

Jumat, 11 September 2026 - 22:12

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio

Jumat, 11 September 2026 - 21:45

LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel

Jumat, 11 September 2026 - 19:11

DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca