MANTAN Kapolres Ngada Terancam Dijerat Pasal Berlapis

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolres Ngada saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025). (Foto: ANTARA/Kornelis Kaha)

Mantan Kapolres Ngada saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, Selasa (10/6/2025). (Foto: ANTARA/Kornelis Kaha)

SuarIndonesia — Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur di Kota Kupang, NTT, terancam dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya.

Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim kepada wartawan di Kupang, Selasa (10/6/2025), mengatakan bahwa tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.

“Selain itu juga diduga melakukan eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik,” katanya.

Untuk korban pertama berusia 6 tahun, Fajar dijerat dengan pasal pertama yakni pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Fajar diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal kedua yakni pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar dan pasal ketiga adalah pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tutur Ikhwan dilansir dari AntaraNews.

Sementara untuk dua korban lainnya yang berusia 13 tahun dan 16 tahun, Fajar dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :   PENYELUNDUPAN Benih Lobster Digagalkan!

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, kemudian pasal kedua yakni pasal pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Dia menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Fajar tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.

Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak.

“Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web),” ujar dia.

Kejati NTT dan Kejari juga menilai bahwa kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Fajar merupakan bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital
JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile
DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca