MANTAN Kadis PUPR Kalsel Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 12,4 Miliar Hingga Ada Mata Uang Riyal

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, bersama Cs-nya disidang bersamaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (27/2/2025).

Dalam dakwaan, termasuk untuk terdakwa Agustya Febry Andrian, Yulianti Erlynah, dan H Ahmad.

Ahmad Solhan menerima gratifikasi dengan nilai sebagaiman didakwaan sekitar Rp 12,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak menyebut, berdasarkan dakwaan, Solhan menerima gratifikasi yang total keseluruhannya sebesar Rp 12,4 miliar.

“Uang gratifikasi atau hadiah yang diterimanya secara langsung dan tidak langsung tersebut berasal dari rekanan kontraktor yang memenangkan proyek di Dinas PUPR Kalsel,” jelasnya.

Selama Solhan mejabat sebagai Kadis 2023-2024. uang gratifikasi tersebut diterima dan disimpan melalui Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Kontruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel.Kemudian uang juga diterima dan disimpan melalui orang dekatnya yaitu H Ahmad yang merupakan pihak swasta dan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.”Ahmad Solhan menerima gratifikasi dengan nilai sebagaiman didakwaan sekitar Rp 12,4 miliar,” tambah Meyer.

Ia menjelaskan, uang tersebut diterima Solhan bersama Agustya Febry Andrean sebesar Rp 6,5 miliar.  Kemudian bersama H Ahmad uang diterima sekitar Rp 5,3 miliar.

Penerimaan dan penyimpanan uang tersebut atas perintah langsung Solhan.”Bersama-sama ini dengan kapasitas menerima dan menyimpan uangnya,” ucap Meyer.

Solhan juga disebut sempat menerima gratifikasi sebesar Rp 130 juta. Serta mata uang asing riyal yang nilainya Rp 50 juta dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor pelaksana proyek PUPR Kalsel 2024.

Pada dakwaan pertama, perbuatan Solhan didakwa KPK dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :   SEJARAH BARU ! Alunan 'Maju tak Gentar' Iringi Detik-detik Pelantikan 961 Kepala Daerah dan Wakil

Selain gratifikasi, JPU KPK juga mendakwa Solhan dengan dakwaan kedua yaitu suap Pasal 12b Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Suap sebesar Rp1 miliar diterima Solhan dari kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang mengerjakan 3 proyek Dinas PUPR Kalsel tahun 2024 (berkas perkara terpisah).

Uang tersebut diterima Solhan melalui bawahnya Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel dan disimpan oleh H Ahmad (perkara terpisah).

Sedangkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel itu didakwa oleh menerima hadiah dalam bentuk uang sebesar Rp 4,1 miliar.

Uang tersebut diterima dari rekanan pemenang proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalsel. Dimana dalam kasus ini, Yulianti Erlynah bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah proyek Dinas PUPR Kalsel.

“Yulianti Erlynah gratifikasinya terpisah, yang diterima sekitar Rp4 miliar lebih,” jelas Meyer.

Meyer melanjutkan, pada sidang pembuktian nanti pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi diantaranya dari pihak swasta yang memberikan uang.

“Orang-orang yang memberi nanti dihadirkan, diikuti saja nanti siapa saja orangnya,” ujar  Meyer.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Solhan melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim yang diketuai Cahyon Riza Adrianto menetapkan jadwal sidang pembacaan eksepsi penasihat hukum digelar pada Kamis (6/3/2025) mendatang

Dari keempat tersangka terdakwa yang disidangkan, hanya Ahmad Solhan yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:16

KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 - 00:43

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 - 23:17

CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Berita Terbaru

Headline

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca