SuarIndonesia – Terdakwa Rafi’i Effendi mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut diduga menilep uang yang diterima oleh dinas tersebut, dituntut 15 bulan penjara.
Selain itu terdakwa juga dibebani pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan anak buahnya bendaharawan pengeluaran di kantor yang sama yang bernama Tinawati juga di tuntut 15 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti Rp 31 juta bilan tidak dapat membayar maka kurngannya bertambah selama 8 bulan.
Sedangkan terdakwa Rafi’i karena sudaha mengembalikan kerugian negara maka dalam tuntutan ditiadakan.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi Ahmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Rabu (19/6/2024) sore, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim usriansyah.
JPU berkeyakinan kedua terdakwa bersama melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Seperti diketahui, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Muhammad Rafi Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan Tinawati pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.
Berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke obyek wisata dikenai biaya Rp 5000 dengan ketentuan Rp 4500, disetor ke Kas daaerah dan yang yang Rp500, disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.
Ternyata, menurut JPU kedua tersangka yang di sidang terpisah dalam berkas tetapi disidang secara bersama, selama tahun 2022 damn 2023, kedua tersangka tidak menyetor ke Kas daerah sebanyalk Rp 42 juta dari Rp 900 juta lebih perolehan dari retribusi pariwisata sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp 183 juta lebih sehingga kerugian yang diderita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp 225 juta lebih.
Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertanggungjawaban sehingga sampai ke ranah hukum. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















