MANTAN KADIS PARIWISATA Tanah Laut dan Bendaharawan Dituntut 15 Bulan Penjara

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rafi’i Effendi mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut diduga menilep uang yang diterima oleh dinas tersebut, dituntut 15 bulan penjara (SuarIndonesia/HD)

Terdakwa Rafi’i Effendi mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut diduga menilep uang yang diterima oleh dinas tersebut, dituntut 15 bulan penjara (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Terdakwa Rafi’i Effendi mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut diduga menilep uang yang diterima oleh dinas tersebut, dituntut 15 bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga dibebani pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan anak buahnya bendaharawan pengeluaran di kantor yang sama yang bernama Tinawati juga di tuntut 15 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti Rp 31 juta bilan tidak dapat membayar maka kurngannya bertambah selama 8 bulan.

Sedangkan terdakwa Rafi’i karena sudaha mengembalikan kerugian negara maka dalam tuntutan ditiadakan.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum yang dikomandoi Ahmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Rabu (19/6/2024) sore, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim usriansyah.

JPU berkeyakinan kedua terdakwa bersama melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Seperti diketahui, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Tanah Laut Muhammad Rafi Effendi bekerja sama dengan Bendahara Penerimaan Tinawati pada dinas yang sama, menilep uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata yang ada di daerah tersebut.

Baca Juga :   GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke obyek wisata dikenai biaya Rp 5000 dengan ketentuan Rp 4500, disetor ke Kas daaerah dan yang yang Rp500, disetor ke PT Asuransi Jasa Rahardja Putra.

Ternyata, menurut JPU kedua tersangka yang di sidang terpisah dalam berkas tetapi disidang secara bersama, selama tahun 2022 damn 2023, kedua tersangka tidak menyetor ke Kas daerah sebanyalk Rp 42 juta dari Rp 900 juta lebih perolehan dari retribusi pariwisata sementara untuk jasa asuransi sebanyak Rp 183 juta lebih sehingga kerugian yang diderita daerah dan perusahaan negara tersebut mencapai Rp 225 juta lebih.

Dari jumlah tersebut, tambah JPU, mereka tidak dapat mempertanggungjawaban sehingga sampai ke ranah hukum. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan
TIBA di RS Bhayangkara Banjarmasin Dua Jenazah yang Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan
VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan
POSISI KM Virgo Transport 8 Belum Berubah, Namun Mulai Berlumpur
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor
DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng
OTT ke-21 2026 KPK: Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:56

KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 12:45

HARI ke-10 Pencarian di KM Virgo Transport 8, Tiga Jasad Kembali Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 12:33

TIBA di RS Bhayangkara Banjarmasin Dua Jenazah yang Terdampar di Pesisir Pantai Seruyan

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 21:41

DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor

Senin, 21 September 2026 - 21:33

DUA KORBAN KM Virgo Transport 8 Terseret Hingga Seruyan Kalteng

Senin, 21 September 2026 - 20:00

BASARNAS Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca