SuarIndonesia – Kini giliran mantan Kepala Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut (Tala ( Rastu menjalani sidang di PengadilanT Tipikor (indak Pidana Korupsi) Banjarmasin, Senin (31/10/2022) di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Yusriansyah.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Eka Kurnawan Putera dari Kejaksaan Negeri Tala, kalau terdakwa Rastu selama dua tahun yakni tahun 2016 dan 2017 saat menjabat kepala desa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan desa sebesar Rp 883.542.774.
Uang ratusan juta tersebut yang merupakan kerugian negara selama dua tahun berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten.
Terdakwa selama dua tahun tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa, Pada tahun 2016 memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 2.212.867.463,-
Dari jumlah tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 569.782.914,27, sedangkan di tahun 2017 terdapat unsur kerugian megara Rp 365.948.783,02
Atas perbuatan terdakwa tersebut pada sidang perdana, yang dilakukan secara virtual tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















