SuarIndonesia – Terdakwa Syamsuni mantan Kepala Desa Merah Kecamatan Awayan Kabupaten Balamngan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Sel;ain itu kepala desa yang didakwa melakukan tindakan korupsi senilai Rp 195 juta lebih itu, dibebani membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.
JPU Adi Suparna berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan tersebut di bacakan Adi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Rabu (23/8/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Seperti diketahui, terdakwa Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 dituduh melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp 195.337.908.
iini terkait dari masalah pembangunan jalan desa yang tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa.
“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya, serta satu-satunya tulang punggung keluarga,” ucap JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Erna mengatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















