MANTAN KADES Korupsi Pembangunan Sarana Olahraga Dituntut 5 Tahun dan Enam Bulan Penjara.

- Penulis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaIndonesia – Terdakwa mantan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabuoaten. Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Nurdiansyah, dituntut lima tahun dan enam bulan penjara.

Karena terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001.

Hal ini disampaikan JPU Tesa Tamara, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu )12/10/2022), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

JPU juga mendenda terdakwa sebesar Rp 300 juta subsdiair tiga bulan kurungan, disampingi itu terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 579 lebih, bila dalam eaktu 30 hari tidak dapat membayar makan kurungannya bertambah selama tiga tahun.

Seperti diketahui terdakwa diduga dalam membangun sarana olahraga di kampungnya dengan menggunakan dana desa, dikerjakan sendiri akibatnya belum lagi bangunan selesai sudah runtuh.

Menurut JPU terdakwa dalam membangunan gedung tersebut semua bahan dibeli sendiri oleh terdakwa serta dikerjakan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga.

Baca Juga :   PEJABAT PUPR HST Diduga Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa

Berdasarkan penelitian Politeknih Banjarmasin, ternyata campuran semennya tidak strandar yang berakibat runtuhnya bangunan tersebut yang dianggarkan Rp 793 juta lebih.

Akibat keruntuhan tersebut negara di rugikan berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 579 juta lebih setelah terdakwa mengembalikan uang sebesarRp 174 juta.

Dalam pelaksanaan pembangunan gedung sarana olahraga tersebut terdakwa tidak melibatkan unsur pejabat dilingkungan desa tersebut.

Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.

Selain itu terdakwa juga banyak memak’up anggaran belanja untuk pembangunam gedung. Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp 579 juta.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu
DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD
DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar
AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 22:38

KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Berita Terbaru

Hukum

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:50

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca