SuaIndonesia – Terdakwa mantan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabuoaten. Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Nurdiansyah, dituntut lima tahun dan enam bulan penjara.
Karena terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001.
Hal ini disampaikan JPU Tesa Tamara, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu )12/10/2022), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
JPU juga mendenda terdakwa sebesar Rp 300 juta subsdiair tiga bulan kurungan, disampingi itu terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 579 lebih, bila dalam eaktu 30 hari tidak dapat membayar makan kurungannya bertambah selama tiga tahun.
Seperti diketahui terdakwa diduga dalam membangun sarana olahraga di kampungnya dengan menggunakan dana desa, dikerjakan sendiri akibatnya belum lagi bangunan selesai sudah runtuh.
Menurut JPU terdakwa dalam membangunan gedung tersebut semua bahan dibeli sendiri oleh terdakwa serta dikerjakan sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga.
Berdasarkan penelitian Politeknih Banjarmasin, ternyata campuran semennya tidak strandar yang berakibat runtuhnya bangunan tersebut yang dianggarkan Rp 793 juta lebih.
Akibat keruntuhan tersebut negara di rugikan berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 579 juta lebih setelah terdakwa mengembalikan uang sebesarRp 174 juta.
Dalam pelaksanaan pembangunan gedung sarana olahraga tersebut terdakwa tidak melibatkan unsur pejabat dilingkungan desa tersebut.
Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.
Selain itu terdakwa juga banyak memak’up anggaran belanja untuk pembangunam gedung. Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp 579 juta.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















